Indonesialinenews,Kab Bekasi –
Warna kolong hasduk yang mereka kenakan masih berwarna hijau. Bukan merah. Mereka juga tak membawa alat perkemahan layaknya perkemahan pramuka pada umumnya. Tak ada pula acara menginap atau kegiatan api unggun. Namun, keseruan dan pelajaran yang mereka dapat tak kalah seru dengan apa yang dilakukan oleh kakak-kakak mereka yang sudah mengenakan kolong hasduk berwarna merah.

Menurut Keterangan Suparjo,Spd.MM Perkemahan Satu Hari, atau yang sering disingkat Persari adalah sebuah kegiatan perkemahan yang dilakukan oleh Pramuka tingkat siaga. Pada Sekolah Dasar Negeri Mekarsari 04, tingkatan siaga merupakan tingkatan pada kelas kecil (Kelas 1-3).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka adalah dasar hukum utama penyelenggaraan pendidikan kepramukaan di Indonesia. Disahkan pada 24 November 2010, UU ini bertujuan membentuk karakter generasi muda yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, dan taat hukum berdasarkan Pancasila, melalui metode pendidikan nonformal.
Persari (Perkemahan Satu Hari) dalam Gerakan Pramuka adalah perkemahan khusus Pramuka Siaga (usia 7-10 tahun) yang berlangsung satu hari penuh tanpa menginap. Maknanya adalah wahana pembinaan karakter, kedisiplinan, kemandirian, dan kerja sama (barung) sejak dini melalui kegiatan edukatif, ceria, dan permainan di alam terbuka.
Di samping itu, pendidikan kepramukaan yang diselenggarakan oleh organisasi gerakan pramuka merupakan wadah pemenuhan hak warga negara untuk berserikat dan mendapatkan pendidikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 28, Pasal 28C, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mengajarkan peserta untuk melakukan aktivitas sendiri, seperti merapikan barang atau makan sendiri, guna membangun rasa percaya diri,Ungkap Suparjo Spd.MM Pembina Gerakan Pramuka Pangkalan SDN Mekarsari 04.
( Iin.S )






