Indonesialinenews.Com, Kab Bekasi –
Surat Pengajuan Usulan Para Dewan Guru SDN Mekarsari 04 Perihal PLT Kepala Sekolah Segera Dapat Di Wujudkan Disdik Kabupaten Bekasi, Agar Tidak Mengalami Kekosongan Jabatan PLT Kepala Sekolah terlalu lama.demi kelangsungan pendidikan berjalan normal
Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 Syarat Menjadi Plt: Berstatus guru atau pengawas dengan kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV) dan pangkat minimal golongan ruang III/a.
Penunjukan Plt bersifat sementara untuk menjamin jalannya operasional sekolah. Umumnya, jabatan Plt berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang.
Menurut orang Tua Murid SDN Mekarsari 04 berinisial Marno bahwa dalam Beberapa Hari ini Siswa Kelas VI SDN Mekarsari 04 Tambun Selatan Akan Hadapi Ujian Akhir sekolah, Kalau Sekolah SDN Mekarsari 04 belum Ada PLT Kepala Sekolah Nya Maka Nanti Penanda tanganan Ijasah Sekolah,Dan Raport Siswa Kelas VI Siapa Yang Di Beri Kewenangannya.
Dengan Usulan Dari Bawah Para Dewan Guru SDN Mekarsari 04 itu Sangat Lah tepat Dan Perlu Di Releasasikan Dengan Cepat PLT Kepala Sekolah Agar Tidak Alami Kekosongan Kepala Sekolah SDN Mekarsari 04
Orang Tua Murid Siswa Kelas VI Berinisial Wati sangat Mendukung Usulan Para Dewan Guru Dari Kelas 1(satu), Hingga Kelas VI (enam) mengusung Suparjo Spd.MM Menjadi PLT Kepala Sekolah SDN Mekarsari 04, Pihak Dinas Pendidikan kabupaten Bekasi Kami Mohon Kiranya Dapat Menghargai Dan Menghormati usulan Secara Resmi Dan Bermaterai Cukup memiliki Dasar Hukum Yang Kuat yang Di ajukan sebagai Acuan Permohonan PLT Kepala Sekolah SDN Mekarsari 04 Tambun Selatan
Semoga Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Dapat Merealisasikan usulan Resmi Dari Bawah Para Dewan Guru SE SD Mekarsari 04,Tutup Marno
(Cahyo)






