Tumpang Tindih nya Jabatan PLT Kepala Sekolah SDN Mekarsari 04 Tambun Selatan Membuat Suasana Pendidikan Tak Sejuk

IndonesiaLineNews–Kab Bekasi –
Jabatan PLT Kepala Sekolah SDN Mekarsari 04 Yang Baru Tak Mengantongi SK Jabatan PLT Kepala Sekolah Menjadi Bahan Pertanyaan Orang Tua Murid Dan Dewan Guru SDN Mekarsari 04

Menurut Keterangan Orang Tua Murid Berinisial Warsini Sejak Kepala Sekolah SDN Mekarsari 04 Ibu Rohimah Spd Pensiun Dari Jabatan Nya, Sekolah Putra Putri Kami Alami Kekosongan Jabatan Kepala Sekolah. Setelah Alami Kekosongan Jabatan Kepala Sekolah SDN Mekarsari 04 kurang Lebih 3 Bulan Alhamdulillah Sudah ada Keputusan Bupati Bekasi Perihal Jabatan PLT Kepala Sekolah SDN Mekarsari 04.

Setelah Ibu Nani Yuningsih Menjabat PLT Kepala Sekolah SDN Mekarsari 04 Resmi Menjabat Berdasarkan SK Bupati Nampak Program Program Pendidikan Siswa SDN Mekarsari 04 Berjalan Lancar, Dan kegiatan Siswa Dan Siswi Nampak Ada Peningkatan Kegiatan Siswa.

Namun Dengan Berjalan nya Waktu Timbul lah Gonjang Ganjing Isu Tak Sedap Terhadap PLT Kepala Sekolah SDN Mekarsari 04, Di Duga Ada Pihak Tetangga Sekolah lain berinisial ” IW ” ikut Campur Terlalu Jauh Dengan Sekolah SDN Mekarsari 04, Kapasitas Berinisial “IW” itu sebagai Apa.

Sempat Terdengar Isu Tak Sedap PLT Kepala SDN Mekarsari 04 Sakit Dan Terbaring Di Tempat Tidur Tidak Bisa Apa apa. Kami Sebagai Orang Tua Murid SDN Mekarsari 04 Sangat Prihatin Atas Isu Isu Tak Sedap Yang Menimpa PLT Kepsek SDN Mekarsari 04

Sejak Bapak Kepala Dinas Pendidikan datang Ke SDN Mekarsari 04 Menunjuk Tugas PLT Kepala Sekolah Mekarsari 04 Yang Baru Tanpa Di Sertai SK PLT Kepala Sekolah SD Mekarsari 04 yang Menjabat Kepala Sekolah Timbul lah Inisial “IW” ikut Campur Tangan Terlalu Jauh Perihal PLT Kepala Sekolah anak anak Kami.

Permendikbud tentang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang menjadi dasar utama, serta Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Regulasi ini mengatur penunjukan Plt. Kepala Sekolah yang dilakukan oleh dinas pendidikan ketika terjadi kekosongan jabatan definitif.

Saat Di Konfirmasi Awak Media kepada Dewan Guru SDN Mekarsari 04 Bahwa Sejak Kepala Dinas Pendidikan Laksanakan Kunjungan Kerja,Kepala Dinas Pendidikan Kab Bekasi Menunjuk Ibu NUR Sebagai PLT Kepala SDN Mekarsari 04 Tanpa ada SK Jabatan PLT Kepala Sekolah.

Inisial ” IW” tidak mempunyai hak ikut Campur tangan perihal jabatan PLT Kepala SDN Mekarsari 04, Kapasitas IW hanya Sebagai OPS saja. Dengan Terlalu Jauh OPS berinisial “IW” Yang Ikut Campur Tangan Dalam Penentuan Tugas Plt Kepala Sekolah Menjadi Tak Harmonis nya Hubungan Antar Sekolah Yang Mana Lokasi nya Hanya Bersebrangan Saja

Harapan Kami Sebagai Orang Tua Murid SDN Mekarsari 04 Bapak Bupati, Bapak/Ibu Komisi 4 (empat) DPRD Kab Bekasi Dapat Menyikapi nya Dengan Arif Dan Bijaksana

(Rhm/Red)