IndonesiaLineNews – Gowa, Sulsel- Mediasi antara H Baco Dg Bani dan Iswan Palma berjalan dengan aman dan lancar yang difasilitasi oleh Kapolsek Bajeng AKP Alhabsy, SH. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis 03/02/2022 sekitar pukul 14.30wita bertempat di kantor Desa Tangke Bajeng telah berlangsung pertemuan antara kedua belah pihak yang selama ini saling mengklaim atas sebidang tanah di Kampung Turate Dusun Pammase Desa Tangke Bajeng. Adapun yang bertindak sebagai moderator dalam pertemuan tersebut adalah Kapolsek Bajeng AKP Alhabsy, SH’
Dg Ali dalam pernyataannya menyampaikan beberapa pertanyaan kepada kuasa hukum Iswan Palma. Widiarto, SH tentang apa hubungannya antara surat pernyataan yang di tanda tangani oleh H Baco dg Bani dengan isi BAP, kenapa kami memagari dan bertahan di atas tanah yang di klaim oleh pengacara Iswan Palma karena kami memiliki bukti kepemilikan yakni buku a/n Salle bin Maddo. Laporan penyerobotan yang disangkakan kepada H Baco dg Bani oleh Iswan Palma Oleh penyidik Polres Gowa dinyatakan SPPHP atau dihentikan.
Keputusan Pengadilan Negeri Sungguminasa di nyatakan N O, pemaksaan kehendak tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh oknum pengacara Widiarto, SH tanggal 11/01/2022 mendatangi lokasi kemudian menurunkan dan merusak papan bicara a/n Salle bin Maddo diduga melanggar kode etik sebagai seorang pengacara, ungkapnya.
Tidak ada hubungannya antara keputusan Pengadilan Negeri Sungguminasa yang menyatakan N O dengan papan bicara yang di rusak dan di robek, diduga tidak menjalankan SOP sebagai seorang pengacara,diminta kepada semua pihak untuk tidak melakukan aktifitas seperti upaya pengukuran PTSL di atas tanah klien kami sebelum ada kekuatan hukum tetap
Widiarto, SH menyatakan bahwa kliennya adalah pemilik tanah tersebut berdasarkan keputusan Ppengadilan Negeri Sungguminasa dan kami akan melakukan pengukuran PTSL di atas tanah klien kami, kalau pihak dari H Baco dg Bani merasa keberatan maka silahkan menempuh jalur hukum dan kami akan menunggu, tuturnya.
Kepala Desa Tangke Bajeng H.jafaruddin,SH menyatakan bahwa selama ini kami berusaha untuk transparan, profesional dan tidak benar kalau ada anggapan bahwa selama ini tidak netral dan memihak. Kedua belah pihak meminta kepada Kepala Desa Tangke Bajeng untuk membuka buku rincik untuk menjawab tudingan selama ini bahwa kades tangke bajeng tidak netral,akhirnya buku rincik yang ada di kantor desa tangke bajeng diperlihatkan oleh kaur pemerintahan H.syarifuddin tokkong namun dg ali langsung menyampaikan bahwa yang kami minta bukan salinan yang diragukan keasliannya tapi buku rincik yang asli.
Dalam mediasi tersebut sempat ada pernyataan dari iswan palma bahwa “walaupun saya adalah tim sukses dari kades tangke bajeng sewaktu pilkades namun saya tidak pernah minta untuk dibantu dalam persoalan ini”ungkap Iswan Palma.
Namun sangat disayangkan dalam pertemuan tersebut tidak ada Notulen rapat sebagai bentuk kesepakatan bersama yang ditanda tangani bersama sebagai antisipasi kalau ada di antara kedua belah pihak yang melanggar dari kesepakatan tersebut, seharusnya pemerintah desa tangke bajeng tanggap dan cerdas sebagai bentuk antisipasi dan SOP administrasi dalam pertemuan pertemuan seperti ini, tuturnya.
Redaksi






