IndonesiaLineNews-Jakarta-Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Penyerahan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) DPRD DKI Jakarta menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk mempercepat penyelesaian kewajiban pengembang dalam menyerahkan fasos-fasum kepada Pemprov DKI Jakarta.
Rekomendasi tersebut mencakup tiga aspek, yakni regulasi dan kebijakan, data dan sistem pengawasan, serta pelaksanaan dan penegakan.
Anggota Pansus Fasos-Fasum DPRD DKI Jakarta, Hilda Kusuma Dewi mendorong Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung segera menetapkan peraturan pelaksana terkait pengelolaan barang milik daerah.
Selain itu, Pansus meminta Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) memimpin rekonsiliasi data kewajiban di 1.323 lokasi agar penagihan kepada pengembang dapat dilakukan berdasarkan data yang akurat.
“Pernyataan kesanggupan pengembang harus ditindaklanjuti dengan pemenuhan yang dapat dibuktikan. Untuk kewajiban penyerahan, buktinya berupa berita acara serah terima (BAST). Sementara itu, kewajiban penyediaan harus dibuktikan sesuai izin dan perjanjiannya,” ujar Hilda, Rabu (14/10).
Pansus juga mendorong penyelesaian kasus prioritas, termasuk pembangunan sekolah dan jalan yang tertunda. Selain itu, pemanfaatan lahan yang telah diserahterimakan tetapi masih digunakan untuk kegiatan komersial perlu ditertibkan.
“Kewajiban penyerahan lahan, pembangunan konstruksi, dan penyediaan fasilitas juga perlu dicatat secara terpisah sebagai dasar penagihan,” imbuhnya.
Untuk memastikan rekomendasi ditindaklanjuti, Pansus mengusulkan pembentukan Panitia Khusus Pengawasan Tindak Lanjut dan Penagihan Kewajiban Fasos-Fasum.
Pansus lanjutan ini diharapkan dapat mengawasi penyelesaian kewajiban pengembang, melindungi hak daerah, serta memastikan fasilitas dapat dimanfaatkan masyarakat.
“Rekomendasi ini menjadi dasar tindak lanjut Pemerintah Provinsi dan pengawasan DPRD atas penyelesaian kewajiban fasos-fasum,” tandas Hilda.






