HUT ke-69 Riau, Pemprov Perkuat Tata Kelola Migas agar Hak Daerah Makin Terjamin

IndonesiaLineNews-Pekanbaru – Di tengah upaya memperkuat kemampuan fiskal daerah, Pemerintah Provinsi Riau memberi perhatian khusus terhadap pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi. Pemerintah menilai keterbukaan data dan ketepatan perhitungan menjadi kunci agar potensi migas yang menjadi hak daerah dapat diterima secara adil dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.

Penguatan tata kelola participating interest (PI) 10 persen sektor minyak dan gas menjadi salah satu agenda strategis yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau dalam rangka Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau, Minggu (9/8/2026).

Plt. Gubernur Riau, SF Hariyanto mengatakan pemerintah daerah tidak ingin hanya menerima angka akhir dari pengelolaan PI 10 persen. Menurutnya, daerah membutuhkan akses terhadap data produksi dan dasar perhitungan yang jelas sehingga seluruh penerimaan dapat diverifikasi secara terbuka.

“Untuk urusan sebesar ini, daerah membutuhkan keterbukaan data dan dasar perhitungan yang jelas. Kita harus memiliki ruang untuk melakukan verifikasi sehingga seluruh proses dapat dipastikan berjalan secara transparan,” kata SF Hariyanto.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Riau telah meminta pendampingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat tata kelola PI 10 persen. Langkah tersebut kemudian diperkuat melalui koordinasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pemerintah kabupaten/kota, serta badan usaha milik daerah (BUMD) yang mengelola participating interest.

Menurutnya, proses pembenahan dilakukan dengan mencocokkan data produksi dengan penerimaan serta memastikan dasar perhitungan yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kita sedang mencocokkan data produksi dengan penerimaan, memastikan dasar perhitungannya, dan memperkuat tata kelolanya. Tujuannya sederhana, yaitu memastikan pembagian manfaat bagi daerah penghasil berlangsung secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

SF Hariyanto menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat penerimaan daerah sekaligus memastikan sumber daya alam Riau dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Ia juga menekankan bahwa kekayaan migas tidak boleh hanya dilihat dari besarnya aktivitas ekonomi yang berlangsung, tetapi harus diikuti dengan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat melalui pembangunan dan peningkatan kesejahteraan.

“Prinsip kita tegas, kekayaan minyak dan gas Riau harus dikelola secara terbuka dan akuntabel. Potensi tersebut harus kembali memberikan manfaat nyata untuk memperkuat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Penguatan tata kelola migas tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadapi keterbatasan ruang fiskal. Selain meningkatkan pendapatan dari pajak dan sumber penerimaan lainnya, pemerintah berupaya memastikan seluruh sumber penerimaan yang memang menjadi hak daerah dapat dihitung dan dihimpun secara optimal.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto mengatakan pengelolaan sumber daya minyak dan gas harus ditempatkan sebagai bagian dari kepentingan pembangunan daerah dalam jangka panjang.

Menurutnya, DPRD memiliki kepentingan untuk memastikan setiap kebijakan terkait sektor strategis tersebut memiliki dasar yang jelas, dikelola secara hati-hati, serta memberikan manfaat yang proporsional bagi masyarakat Riau.

“Pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan dengan prinsip keterbukaan dan kehati-hatian. DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan agar seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan dan manfaat yang menjadi hak daerah benar-benar kembali untuk pembangunan,” tutupnya.