IndonesiaLineNews-Boyolali-Motif utama dari menantu berinisial PW (40) yang tega mengirim sate beracun hingga menewaskan ibu mertuanya, Aminah (57), di Ngemplak, Boyolali, adalah sakit hati dan dendam mendalam karena sering tidak dianggap dan dipojokkan akibat statusnya yang menganggur. Rasa sakit hati yang menumpuk ini memuncak hingga pelaku menyusun rencana pembunuhan secara matang.
Berikut adalah poin-poin penting terkait perkembangan kasus, kronologi, modus, serta jeratan hukum yang dihadapi tersangka berdasarkan rilis resmi Polres Boyolali:
Modus dan Siasat Licik Pelaku
- Mencampur Racun: Tersangka PW membeli sate ayam di daerah Kartasura, kemudian mencampurkan racun tikus ke dalam makanan tersebut di tengah perjalanan.
- Memakai Akun Ojol Fiktif: Untuk menyamarkan jejaknya, pelaku mengirimkan sate tersebut menggunakan jasa ojek online dengan membuat akun palsu.
- Memfitnah Adik Ipar: Akun ojol fiktif tersebut sengaja diberi nama dan foto adik iparnya (anak kedua korban) dengan tujuan agar tuduhan pembunuhan tersebut mengarah kepada orang lain.
Pengungkapan Kasus
- Kematian Korban: Korban ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada 19 Mei 2026 dengan kondisi mulut berbusa. Kecurigaan keluarga semakin diperkuat setelah lima ekor ayam di sekitar rumah ikut mati mendadak setelah memakan sisa bumbu sate tersebut.
- Metode Ilmiah (SCI): Kepolisian bersama Tim Biddokkes Polda Jateng membongkar makam (ekshumasi) untuk melakukan autopsi. Hasil uji laboratorium forensik pada organ tubuh lambung korban dan sisa makanan terbukti positif mengandung zat racun mematikan.
Jeratan Pasal dan Ancaman Hukuman
Atas tindakan biadab yang dilakukan secara terencana ini, Polres Boyolali menjerat PW dengan pasal berat:
- Pasal yang Dijerat: Pasal 459 atau Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait pembunuhan berencan






