IndonesiaLineNews – Gowa, Sulsel- Berawal dari sebuah postingan dimedia sosial facebook Rabu 02/02/2022 sekitar pukul 20.46 wita postingan tersebut jelas latarnya adalah Musancab PPP Kec Pallangga Kabupaten Gowa disertai ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya M Ilyas sebagai Ketua PAC PPP Kec Pallangga yang juga menjabat menjabat sebagai Kepala Dusun Pajalau.

Atas postingan di FB tersebut maka kemudian Camat Pallangga Taufiq M Akib, S. STP langsung bereaksi dengan membuat surat yang ditujukan kepada Kepala Desa Panakkukang perihal Surat Perintah Penggantian Kepala Dusun dengan berdasarkan UU No 14 tahun 2014 pasal 51 tentang desa yang mengatur “pelarangan perangkat desa menjadi pengurus partai politik”.
Awak media juga berusaha konfirmasi kepada Kasi Pemerintahan Desa Kec Pallangga H Mansyur,SE, awak media menanyakan bagaimana respon pemerintah Kec Pallangga terhadap terpilihnya M Ilyas sebagai ketua PAC salah satu Parpol, mansyur menjelaskan pihak kecamatan telah membuat surat perintah kepada Kepala Desa Panakkukang untuk segera mengganti Kepala Dusun Pajalau M ilyas karena hal ini melanggar kaidah dan etika pemerintahan namun saat ini belum ada respon terhadap surat yang di kirim oleh camat pallangga, ungkapnya.
Pada hari selasa 08/02/2022,awak media mencoba konfirmasi ke kepala sekolah SMP Negeri 2 Sungguminasa tempat dimana Ilyas bertugas sebagai PNS namun kepala sekolah lagi ada di luar. Namun informasi yang di dapatkan dari salah seorang pegawai bahwa Ilyas sudah lama tidak aktif lagi di sekolah dan sudah mengajukan pensiun dini barangkali sudah ada SK Pensiunnya,ungkapnya
Sementara itu di tempat terpisah Kasubag Kepegawaian Dinas Pendidikan Kab Gowa yang dikonfirmasi terkait informasi yang belakangan ini lagi ramai di medsos Pallangga, ada oknum ASN yang bekerja di SMP Negeri 2 sungguminasa menjadi Ketua PAC PPP Kec Pallangga apakah memang yang bersangkutan sudah mengantongi SK Pensiunnya atau Belum, adapun jawaban dari Kasubag Kepegawaian bahwa berkas yang bersangkutan belum pernah dilihat atau di asistensi olehnya kalau mau lebih jelas silahkan konfirmasi ke BKD, ungkapnya.
Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai BKD Kab Gowa kepada awak media menjelaskan bahwa berkas yang di ajukan oleh Ilyas memang sudah masuk di kantornya Desember 2021, namun berkasnya masih banyak yang kurang, belum lengkap jadi belum di proses, tuturnya.






