IndonesiaLineNews – Jakarta – Polri mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami oleh korban dalam kasus dugaan kejahatan pasar modal yang melibatkan PT Jouska Finansial Indonesia mencapai Rp6 miliar.
Diketaui, CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu dengan beberapa jeratan pasal, seperti dugaan penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang.
“Kerugiannya Rp6 miliar. Saat ini telah ditetapkan 2 tersangka atas nama AAF dan TNP,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Kamis (14/10/2021).
Ramadhan menjelaskan bahwa penyidik mengusut perkara tersebut usai kasus itu dilaporkan dalam 4 LP (Laporan Polisi). Dimana, setelah dilakukan pendalaman terdapat bukti permulaan yang cukup hingga perkara dapat ditindaklanjuti menjadi penyidikan dan penetapan tersangka.
Adapun gelar perkara penetapan tersangka itu telah dilakukan pada 7 September 2021 lalu. Bareskrim, kata dia, telah melakukan pemeriksaan terhadap Aakar dan satu tersangka lain pada Rabu (13/10) kemarin.
“Setelah dilakukan pendalaman akan dilakukan pemberkasan dan segera penyerahan tahap 1,” jelasnya.
Penyidikan, kata Ramadhan, masih berlangsung sehingga ia belum dapat menuturkan lebih lanjut mengenai materi yang didalami dalam perkara tersebut.
Termasuk, aset-aset yang memungkinkan untuk disita oleh penyidik dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus itu.
“Kita tunggu hasil dari penyidik,” tandasnya.
Sebagai informasi, penetapan tersangka itu juga dicantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus yang ditujukan kepada Ketua Umum Teman Ganjar Rinto Wardana, tertanggal 4 Oktober.






