Sertifikat Tanah 44 Warga Alla-Alla Makassar Hilang di BPN Kota Makassar, Koq Bisa Terjadi ???

IndonesiaLineNews– Makassar-  Sertifkat tanah 44 Warga yang bertempat tinggal di Alla-Alla Kota Makassar hilang di Kantor BPN Makassar, hilangnya sertifikat ex asset Pemda Makassar tersebut sungguh misterius karena sertifikat tersebut disimpan oleh BPN Kota Makassar seharusnya sertifikat tersebut dapat dijaga dengan baik, dengan adanya kejadian ini maka perlu dipertanyakan sistem keamanan dan kearsipan di BPN Kota Makassar.

 Sertifikat yang hilang tersebut merupakan sertifiakat tanah yang ditempati warga saat ini yang berjumlah 44KK berdasarkan Berita Acara Nomor : 592.2/017/   / 2004 Tentang penyerahan pemanfaatan tanah milik/ dikuasai oleh Pemerintah Kota Makassar kepada anggota LVRI dan masyarakat yang terkena eksekusi Pengadilan Negeri Makassar, berita acara tersebut dibuat pada hari kamis tanggal 5 Pebruari 2004,tindak lanjut dari berita acara tersebut adalah di terbitkannya Sertifikat HGB Nomor : 20169 pada tanggal  31 Mei 2004

Setelah Walikota Makassar dijabat oleh Ir. H. Ilham Arief Sirajuddin, MM di buatkanlah surat permohonan persetujuan DPR mengenai pelepasan hak atas tanah Pemerintah Kota Makassar yang ditempati Anggota LVRI pada tanggal 11 Pebruari 2008 Nomor : 590 / 091 / HK / II / 2008, kemudian surat tersebut di respon oleh DPRD kota Makassar dengan membuat “Pansus Pelepasan Aset ” dalam masa sidang 2008-2009. Adapun hasil dari Pansus DPRD kota Makassar merekomendasikan kepada BPN Kota Makassar menindak lanjuti sertifikat tersebut untuk meningkatkan status kepemilikan hak di atas tanah di maksud dan pada tanggal 23 Pebruari 2009. Pansus tersebut melakukan Reses ke kampung Alla-Alla Kelurahan  Batua Kecamatan Manggala Kota makassar dan menyerahkan sertifikat tersebut ke Pemerintah kota Makassar dan Pemerintah Kota Makassar menyerahkan ke pihak BPN Kota Makassar.

Terhitung mulai sejak sertifikat tersebut di serahkan ke BPN Kota Makassar tanggal 23 Pebruari 2009 sampai ternyata  BPN Kota Makassar tidak melaksanakan tugasnya melakukan pemecahan dan menyerahkan sertifikat ke masing-masing warga. Malah ketika di konfirmasi oleh  Bapak  Achmad, Lerin, SH, MH dan Satria Palewai, SH  selaku kuasa warga pihak BPN menyatakan srtifikat tersebut hilang, raib entah kemana.

“Sungguh ironis kinerja BPN Kota Makassar kenapa bisa sampai sertifikat yang sangat berharga bagi warga tersebut bisa hilang di Kantor BPN”

Kuasa hukum warga saat ini dulunya  merupakan mahasiswa yang tergabung dalam Suara Anak Nusantara (SARAN) yang berjuang untuk warga Alla-Alla yang di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar sejak tahun  2002 hingga berhasil mendapatkan tanah dari Pemda tahun 2004 dan berproses di BPN pada tahun 2009. Tapi alangkah kagetnya mereka ketika pada akhir September 2021 mereka bertemu warga kemudian disampaikan bahwa serrtifikat belum mereka peroleh dari BPN, hingga akhirnya Lerin, SH, MH dan Satria Palewai, SH yang kini sudah menjadi pengacara membantu warga mengecek ke BPN namun ternyata sertifikat tersebut telah hilang entah kemana.