IndonesiaLineNews-Jakarta-Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyoroti kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum tenaga pendidik di SMK Negeri 27 Jakarta.
Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan mentoleransi tindakan tak terpuji itu dan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum tenaga pendidik tersebut.
Gubernur juga menegaskan tidak akan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk kembali menjadi seorang pengajar.
“Saya sudah meminta untuk diberikan sanksi sekeras-kerasnya, setegas-tegasnya, dan tidak diberikan kesempatan kepada yang bersangkutan menjadi pendidik,” ujar Pramono, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/10).
Menurutnya, perbuatan oknum tenaga pendidik tersebut benar-benar mencederai marwah dari profesi guru serta merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
“Karena apa yang dilakukan di SMK Negeri 27 itu betul-betul mencederai marwah dari pendidik sendiri,” katanya.
Pemprov DKI pun memberikan dukungan penuh Dinas Pendidikan agar memberikan sanksi tegas kepada pelaku. Selain itu, Gubernur juga meminta agar kasus ini dilaporkan ke aparat penegak hukum.
“Jadi singkat cerita, enggak bisa lagi menjadi pendidik di Jakarta dan saya sudah minta untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Pramono.






