Oleh Andi Amien Assegaf
Certificate of Attendance Gibran Rakabuming Raka dipermasalahkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) karena dokumen tersebut hanya menunjukkan bukti kehadiran, bukan tanda kelulusan atau ijazah. Keterangan Kemendikdasmen: Dalam sidang lanjutan perkara PHPU Presiden/Wakil Presiden pada Jumat, 2 Oktober 2026, tim penilai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Taufiq Damarjati, mengakui bahwa saat proses penyetaraan pendidikan luar negeri Gibran tahun 2019, kementerian hanya menerima Certificate of Attendance dan transkrip akademik dari UTS Insearch Australia, tanpa adanya fisik ijazah, dengan dasar ini kemudian kemedikdasmen kemudian menerbitkan Surat Keterangan Penyetaraan pendidikan tingkat menengah atas atas nama Gibran Rakabuming Raka memiliki nomor Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada Agustus 2019.
Apakah Certificate Of Attendance MilikGibran Setara Ijazah ?
Untuk mnejawab pertanyaan tersebut di atas ada baiknya kita pahami dulu kedua dokumen tersebut. Certificate of Attendance dan ijazah merupakan dua dokumen yang sama-sama berkaitan dengan pendidikan, tetapi memiliki fungsi dan kedudukan yang berbeda. Keduanya tidak dapat dipersamakan karena tujuan penerbitan serta informasi yang dicantumkan di dalamnya berbeda.
Certificate of Attendance secara umum berarti sertifikat atau surat keterangan kehadiran. Dokumen ini diberikan kepada seseorang sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah mengikuti suatu kegiatan, pendidikan, pelatihan, seminar, kursus, workshop, atau program tertentu selama periode yang ditentukan, bisa sehari, beberapa hari,berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan.
Contohnya adalah Certificate of Attendance yang dikeluarkan oleh BLK (Balai Latihan Kerja) diberikan kepada peserta yang melakukan pelatihan keterampilan dengan durasi sampai berbulan-bulan, contoh lainnya Certificate of Attendance yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan sendiri bagi calon guru professional atau calon kepala sekolah yang pelaksanaan kegiatannya bisa sampai berbulan-bulan.
Dokumen tersebut biasanya mencantumkan nama peserta, nama kegiatan atau program, waktu pelaksanaan, serta nama lembaga atau penyelenggara yang menerbitkannya. Dalam beberapa kegiatan, Certificate of Attendance juga dapat mencantumkan jumlah jam atau durasi kehadiran peserta bahkan bisa juga mencantumkan nilai SKS, tergantung apa tujuan dari kegiatan yang diikuti.
Namun, Certificate of Attendance pada dasarnya tidak otomatis menunjukkan bahwa seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan formal atau memperoleh suatu gelar akademik. Sertifikat tersebut lebih menekankan pada keikutsertaan atau kehadiran seseorang dalam sebuah kegiatan atau program.
Sementara itu, ijazah merupakan dokumen yang berkaitan dengan kelulusan pendidikan pada suatu jenjang tertentu. Ijazah diberikan setelah peserta didik dinyatakan memenuhi persyaratan kelulusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ijazah biasanya memuat identitas peserta didik, satuan pendidikan, program atau jenjang pendidikan, serta keterangan mengenai kelulusan. Dalam konteks pendidikan formal, ijazah menjadi salah satu dokumen penting yang digunakan untuk membuktikan bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu.
Certificate of Attendance Bukan Pengganti Ijazah
Perbedaan paling mendasar antara keduanya terletak pada fungsi dokumen. Certificate of Attendance membuktikan seseorang hadir atau mengikuti sebuah program, sedangkan ijazah membuktikan bahwa seseorang telah menyelesaikan dan dinyatakan lulus dari suatu jenjang pendidikan.
Karena itu, Certificate of Attendance tidak serta-merta dapat digunakan sebagai pengganti ijazah. Apabila suatu instansi mensyaratkan ijazah sebagai bukti kelulusan pendidikan, maka sertifikat kehadiran tidak memiliki fungsi yang sama kecuali terdapat ketentuan khusus yang secara tegas mengakuinya.
Hal ini menjadi penting terutama dalam proses penerimaan kerja, pendaftaran pendidikan lanjutan, seleksi administrasi, maupun keperluan lain yang mensyaratkan bukti pendidikan tertentu.
Certificate of Attendance Mempunyai kedudukan Yang Berbeda-beda
Dalam memahami sebuah dokumen pendidikan, masyarakat juga perlu memperhatikan status lembaga yang menerbitkan dokumen, jenis program pendidikan, serta dasar penerbitannya.
Tidak semua dokumen yang menggunakan istilah “certificate” memiliki kedudukan yang sama. Ada sertifikat yang hanya menjadi bukti kehadiran, ada pula sertifikat yang diberikan setelah seseorang menyelesaikan pelatihan atau memenuhi standar kompetensi tertentu.
Demikian pula, istilah “certificate” dalam sistem pendidikan di berbagai negara dapat memiliki arti yang berbeda. Oleh sebab itu, penilaian terhadap suatu dokumen sebaiknya tidak hanya berdasarkan nama dokumen, tetapi juga melihat program yang ditempuh dan ketentuan yang berlaku.
Penting dipahami oleh bagi pendidik dan Peserta Didik
Pemahaman mengenai perbedaan Certificate of Attendance dan ijazah penting bagi pendidik dan peserta didik maupun masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menggunakan dokumen pendidikan.
Certificate of Attendance dapat menjadi bukti bahwa seseorang pernah mengikuti kegiatan atau program tertentu dan tentunya dapat memiliki nilai administratif maupun profesional sesuai dengan konteksnya. Namun, dokumen tersebut tidak boleh secara otomatis dianggap sebagai bukti kelulusan jenjang pendidikan formal.
Dengan demikian, Certificate of Attendance dan ijazah merupakan dua dokumen yang berbeda fungsi. Certificate of Attendance berorientasi pada bukti kehadiran atau keikutsertaan, sedangkan ijazah berorientasi pada bukti penyelesaian dan kelulusan pendidikan.
Besrdasarkan uraian penulis tersebut di atas apakah Certificate of Attendance milik Gibran bisa disetarakan dengan Ijazah ? jawabannya Certificate of Attendance tidak memenuhi kriteria untuk disetarakan dengan Ijazah selevel SMA atau SMK.
Andi Amien Assegaf
Penulis adalah Aktivis HAM Nasional dan Pemerhati Sosial dan Budaya






