Bapemperda Rampungkan Pembahasan Raperda Kota Layak Anak

IndonesiaLineNews-Jakarta-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

Raperda KLA terdiri dari 34 pasal dan 10 bab disiapkan untuk memperkuat ekosistem perlindungan dan pemenuhan hak anak di ibu kota.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, penyelesaian Raperda KLA merupakan bagian dari rampungnya pembahasan empat raperda yang diajukan DPPAPP.

Tiga rancangan regulasi lainnya yakni Raperda Pembangunan Keluarga, Raperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan, dan Raperda Pengelolaan Penduduk.

“Keempat regulasi tersebut menjadi landasan kuat dalam memperkuat perlindungan keluarga, anak, dan perempuan di Jakarta,” ujar Aziz, Jumat (2/10).

Aziz juga menekankan pentingnya penyediaan ruang bermain yang aman, terutama bagi anak-anak di kawasan permukiman padat penduduk.

Menurutnya, Pemprov DKI dapat memanfaatkan aset milik pemerintah seperti area sekolah, perkantoran, serta kantor kelurahan dan kecamatan sebagai ruang bermain anak agar tidak lagi bermain di tempat yang berisiko.

Sementara itu, Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Dwi Oktavia mengapresiasi Bapemperda DPRD DKI yang telah merampungkan pembahasan Raperda KLA secara terperinci dan tepat waktu.

Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen segera menyusun Peraturan Gubernur sebagai aturan turunan perda tersebut agar ekosistem perlindungan anak dan perempuan di Jakarta dapat segera diperkuat.

“Dengan begitu, kita bisa secara utuh segera membuat ekosistem perlindungan anak dan perempuan di Jakarta menjadi lebih baik,” tandas Dwi.