IndonesiaLineNews-Dumai– Satuan Resnarkoba Polres Dumai mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi dan etomidate di Kota Dumai, Riau. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua pria berinisial AH alias H (29) dan MI alias I (24).
Kapolres Dumai AKBP H Fatikh Dedy Setiawan mengatakan dari pengungkapan tersebut petugas menyita 1.365,5 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 566,42 gram. Selain itu, diamankan pula 12 cartridge diduga narkotika jenis etomidate merek Yakuza dengan berat kotor sekitar 111,82 gram.
“Anggota di lapangan melakukan pengungkapan pada Sabtu, 12 September 2026, setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi pil ekstasi,” kata Fatikh Senin (14/9/2026).
Kemudian, informasi tersebut mengarah ke kawasan Jalan Baruna, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan. Kanit I Satresnarkoba Polres Dumai Ipda Lius Mulyadin kemudian melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan AH di sebuah rumah di Jalan Tirtonadi Gang Pertiwi, Kelurahan Bukit Datuk. Saat diperiksa, AH mengungkap informasi terkait keberadaan barang yang diduga narkotika tersebut,” ucap Fatikh.
Polisi kemudian mendapat informasi bahwa barang tersebut disimpan oleh rekannya, MI, di sebuah rumah kos di Jalan Baruna I, Kelurahan Bukit Datuk.
Petugas langsung bergerak menuju lokasi. MI diamankan saat berada di dalam kamar kos. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika di dalam lemari pakaian.
“Barang bukti yang ditemukan di antaranya 983 butir diduga pil ekstasi merek Heineken warna kuning, 281,5 butir pil berbentuk boneka warna merah muda, 84 butir pil berlogo Superman warna merah muda, serta satu butir berbentuk kerang warna hijau,” ungkap Fatikh.
Selain itu, polisi menemukan sejumlah pil dengan berbagai logo, di antaranya Tengkorak, Brazil dan Tesla.
“Tak hanya pil ekstasi, petugas juga menemukan 12 cartridge diduga narkotika jenis etomidate merek Yakuza dengan berat kotor sekitar 111,82 gram,” katanya.
Polisi turut menyita dua unit telepon genggam, yakni iPhone 16 Pro Max warna gold dan iPhone 11 Pro Max warna abu-abu. Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau tanpa nomor polisi juga diamankan karena diduga berkaitan dengan aktivitas kedua tersangka.
“Ketika diperlihatkan barang bukti yang ditemukan, kedua tersangka mengakui bahwa barang tersebut berada dalam penguasaan mereka,” ujar Fatikh.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari pemeriksaan tes urine, kedua tersangka dinyatakan negatif terhadap Methamphetamine, Amphetamine, dan Tetrahydrocannabinol (THC).
Atas perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.






