Begundal-Begundal Pemerintahan

Oleh : Andi Amien Assegaf

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata begundal memiliki arti cakapan sebagai “kaki tangan penjahat dan sebagainya”. Dalam arti luas begundal berarti preman,orang jahat,kasar,orang yang tidak bermoral, alat kekuasaan hingga berarti penghianat kepentingan public.

Namun, dalam diskursus publik, kritik politik, serta sosiologi pemerintahan di Indonesia, frasa tersebut merupakan bahasa kiasan, peyoratif, atau sarkasme yang digunakan oleh masyarakat, mahasiswa, dan pengamat politik untuk menggambarkan oknum-oknum tertentu di dalam struktur negara mereka itu adalah para pejabat-pejabat koruptor, para mafia di pemerintahan yang merampok uang rakyat, menjual jabatan untuk merusak ekonomi rakyat, lingkungan merampas hak-hak ulayat,tanah rakyat.

Para begundal-begundal pemerintahan ini bisa berada di lingkungan presiden seperti  menteri,staf istana staf menteri, gubernur,bupati/walikota, Mereka bisa berada di balik meja birokrasi, di ruang rapat, di balik proyek pemerintah, bahkan di lingkaran kekuasaan. Penampilannya mungkin rapi, berbicara tentang pelayanan publik, mengenakan atribut negara, dan tampil seolah-olah bekerja untuk rakyat. Tetapi pertanyaan mendasarnya sederhana: untuk siapa sebenarnya kekuasaan itu digunakan?

Istilah “begundal-begundal pemerintahan” bukan ditujukan kepada seluruh aparatur negara. Ini adalah kritik keras terhadap oknum yang menjadikan kekuasaan sebagai alat untuk mengamankan kepentingan pribadi, kelompok, maupun jaringan politiknya.

Pada masa kolonial Hindia Belanda para begundal ini menjadi spionase atau pribumi yang menjadi kaki tangan penjajah  serta pada masa pergolakan revolusi sosial tahun 1946 (untuk menyebut kelompok milisi atau laskar ekstrem yang melakukan tindakan anarki atau penjarahan).

Kasus Rempang, kerusakan lingkungan di Kalimantan,Sumatra yang berakibat banjir, kerusakan lingkungan di Papua, Maluku serta Sulawesi  itu semua akibat dari perbuatan para begundal-begundal pemerintahan yang telah  menjual, merusak tanah rakyat, ulayat untuk kepentingan perutnya dengan bekerjasama dengan oligarki atau bahkan dia sendiri yang berperan ganda sebagai oligarki. Izin tambang, Sawit,HPH seenaknya diberikan kepada para oligarki tanpa memikirkan kerusakan lingkungan dan nasib rakyat.

Jika merujuk pada konteks kritik sosial dan fenomena tata kelola negara, pihak-pihak yang sering dikaitkan atau dilabeli dengan istilah tersebut antara lain:

  1. Koruptor dan Manipulator Anggaran

Oknum pejabat publik, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang memanfaatkan jabatan mereka untuk memperkaya diri sendiri atau kelompoknya. Tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dinilai mengkhianati amanat rakyat dan merusak sendi ekonomi negara.

  1. Oknum Aparat yang Terlibat Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang

Pihak atau instansi yang bertugas melayani publik namun justru melakukan pungutan liar (pungli), pemerasan, atau penyalahgunaan kekuasaan kekuasaan (abuse of power) demi keuntungan pribadi. Kelompok ini sering disebut sebagai beban birokrasi yang merusak citra pemerintah.

  1. Broker Politik dan Penjilat (Political Rent-Seekers)

Aktor di lingkungan kekuasaan (baik politisi, pengusaha, maupun pembantu dekat presiden) yang bertindak sebagai “kaki tangan” atau pembuat kebijakan titipan demi kepentingan oligarki tertentu. Kritik sering dialamatkan pada mereka yang mengabaikan kedaulatan rakyat demi meloloskan agenda ekonomi dan politik kelompok elit.

  1. Pelanggar Etika dan Hukum Konstitusi

Oknum pejabat atau penegak hukum yang memanipulasi regulasi, melakukan pembangkangan terhadap keputusan pengadilan, atau merekayasa aturan demi kepentingan politik praktis dan pelanggengan kekuasaan. Tindakan ini kerap dikritik oleh tokoh nasional sebagai bentuk perusakan peradaban demokrasi.

Dalam iklim demokrasi saat ini, penggunaan istilah semacam ini muncul dalam bentuk lagu kritik sosial (seperti lagu bertajuk “Negeri Para Begundal”) atau demonstrasi mahasiswa sebagai bentuk ekspresi kekecewaan terhadap buruknya penegakan hukum dan moralitas sebagian penyelenggara negara.

Ada yang salah ketika jabatan publik berubah menjadi ladang kekuasaan, sementara rakyat dipaksa menerima kenyataan bahwa pelayanan buruk, anggaran yang tidak efektif, dan berbagai dugaan penyimpangan seolah menjadi sesuatu yang biasa.

Ketika Kekuasaan Menjadi Mesin Kepentingan

Pemerintahan seharusnya bekerja untuk rakyat. Namun dalam praktiknya, kekuasaan selalu memiliki godaan: anggaran besar, proyek, jabatan, kewenangan perizinan, dan akses terhadap berbagai sumber daya negara.

Di titik inilah pengawasan menjadi penting.

Jika kewenangan digunakan untuk menguntungkan kelompok tertentu, jika proses pengadaan tidak transparan, jika jabatan diperlakukan sebagai alat membangun loyalitas, atau jika kepentingan publik dikalahkan oleh kepentingan segelintir orang, maka negara sedang menghadapi persoalan serius.

Yang lebih berbahaya adalah ketika praktik semacam itu dilakukan secara sistematis dan kemudian dianggap sebagai “budaya birokrasi”.

Rakyat Membayar, Mereka Menikmati

Setiap rupiah dalam APBN dan APBD berasal dari rakyat. Ada pajak yang dibayar pekerja, pedagang, pengusaha, petani, nelayan, dan masyarakat luas.

Karena itu, tidak boleh ada pejabat yang menganggap anggaran negara sebagai uang tanpa pemilik.

Ketika anggaran digunakan secara boros, program tidak tepat sasaran, atau proyek pemerintah hanya menguntungkan kelompok tertentu, maka yang dirugikan bukan sekadar neraca keuangan negara. Yang dirugikan adalah rakyat.

Rakyat kehilangan kesempatan memperoleh sekolah yang lebih baik, fasilitas kesehatan yang layak, infrastruktur yang berkualitas, dan pelayanan publik yang cepat.

Kritik bukan ancaman terhadap negara. Kritik justru dapat menjadi alarm agar pemerintah mengetahui ketika ada kebijakan yang keliru, pelayanan yang buruk, atau dugaan penyalahgunaan kekuasaan.

Yang seharusnya ditakuti oleh pejabat bukan kritik masyarakat, melainkan ketika kewenangan yang dipercayakan kepadanya digunakan secara tidak benar.

Media massa, masyarakat sipil, lembaga pengawas, aparat penegak hukum, dan masyarakat memiliki posisi penting untuk mengawasi kekuasaan.

Bersihkan Pemerintahan dari Mentalitas “Begundal”

Pemerintahan yang bersih tidak akan lahir hanya dari pidato tentang reformasi birokrasi. Ia membutuhkan keberanian untuk membersihkan sistem dari konflik kepentingan, praktik kolusi, nepotisme, penyalahgunaan jabatan, dan berbagai bentuk permainan kekuasaan.

Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses berdasarkan hukum. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena seseorang memiliki jabatan, kedekatan politik, atau akses terhadap kekuasaan.

Sebab jika hukum hanya tajam kepada rakyat kecil tetapi tumpul terhadap orang-orang di lingkaran kekuasaan, maka yang sedang dibangun bukan pemerintahan yang kuat, melainkan pemerintahan yang kehilangan kepercayaan rakyat.

Jabatan Akan Berakhir

Pada akhirnya, setiap pejabat akan meninggalkan kursinya.

Mobil dinas akan dikembalikan. Ruang kantor akan ditempati orang lain. Kekuasaan akan berpindah tangan.

Yang tersisa adalah rekam jejak.

Apakah ia dikenang sebagai pejabat yang memperjuangkan kepentingan rakyat, atau sebagai bagian dari kelompok yang memanfaatkan negara untuk kepentingan sendiri?

Karena itu, pemerintah harus berani bercermin.

Negara tidak membutuhkan pejabat yang pandai memainkan kekuasaan. Negara membutuhkan pejabat yang berani mempertanggungjawabkan kekuasaan.

Dan jika ada “begundal-begundal” yang terbukti menyalahgunakan pemerintahan, jangan lindungi mereka atas nama solidaritas. Bersihkan. Periksa. Tindak sesuai hukum.

Sebab membiarkan satu oknum merusak institusi berarti membuka pintu bagi lahirnya lebih banyak penyalahgunaan kekuasaan.

Rakyat tidak membutuhkan penguasa yang merasa paling berkuasa. Rakyat membutuhkan pemerintah yang sadar bahwa kekuasaan itu milik rakyat dan hanya dititipkan untuk sementara.

 

Andi Amien Assegaf

Penulis adalah aktivis HAM, pemerhati masalah sosial politik