Pemprov DKI Bakal Umumkan Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal

IndonesiaLineNews-Jakarta-Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengumumkan perusahaan yang membuang dan menimbun sampah secara ilegal.

Hal ini disampaikannya menanggapi banyaknya pihak swasta yang membuang sampah sembarangan sehingga berdampak pada kondisi lingkungan.

Perusahaan swasta tersebut diketahui mengumpulkan sampah dari sektor usaha hotel, restoran, dan kafe (Horeka). Namun, lanjut Pram, mereka tidak bertanggung jawab terhadap pengelolaannya.

“Saya sudah minta kepada Dinas Kominfotik untuk segera mengumumkan siapa pun pelaku yang kemudian menikmati, mengambil sampah dari Horeka, menimbun di satu tempat yang ilegal dan tidak bertanggung jawab,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (7/8).

Pram, sapaan akrabnya menyampaikan, ketika timbunan sampah tersebut memicu masalah lingkungan dan sosial, perusahaan tersebut tidak bertanggung jawab dan menghilang. Sehingga Pemprov DKI harus mengambil alih penyelesaian masalah tersebut.

Peristiwa ini terjadi berkali-kali di sejumlah lokasi sehingga ramai diperbincangkan di media sosial, termasuk tumpukan sampah yang berlokasi tak jauh dari SDN Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat.

Terkait hal itu, Pramono pun langsung menginstruksikan jajarannya, terutama Dinas Lingkungan Hidup untuk membersihkan sampah-sampah tersebut.

“Memang sekali lagi yang melakukan adalah swasta. Dan yang seperti ini tidak boleh terjadi,” kata Pramono.

Karena itu, Gubernur menginstruksikan jajarannya untuk mengambil tindakan tegas terhadap pa pelaku tersebut. Selain itu, ia juga meminta sektor usaha Horeka agar tidak menggunakan jasa mereka.

“Pada saatnya nanti semua akan kita umumkan kepada publik. Dan kami akan minta kepada Horeka, hotel, restoran, kafe yang selama ini dilayani oleh mereka untuk tidak menggunakan jasa mereka,” tandasnya.