IndonesiaLineNews-Pekanbaru-Pansus Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Kota Jakarta Barat, Rabu (15/7), menyerahkan 22 sertifikat tanah hasil pengurusan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kepada warga Kecamatan Tambora di RPTRA Kalijodo, Kelurahan Angke.
Anggota Pansus Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta, Djamilah Abdul Gani mengatakan, pihaknya melakukan koordinasi dengan seluruh jajaran BPN di Jakarta sebagai upaya mengawal proses pengurusan sertifikat tanah milik warga yang dilakukan melalui program PTSL.
“Alhamdulillah, koordinasi yang sangat baik dengan BPN, akhirnya hari ini kita bisa menyerahkan 22 sertifikat di Jakarta Barat,” katanya.
Ditegaskan Djamilah, pihaknya akan terus mengawal proses pengurusan sertifikat tanah ini, karena masih banyak yang belum tuntas.
Hal senada diutarakan Wali Kota Jakarta Barat, Iin Muthmainah. Dia mengakui bahwa masih banyak warga belum selesai pengurusan sertifikatnya. Karena itu, Ia meminta jajaran camat dan lurah di agar turut mengawal proses program PTSL ini.
“Bagi camat dan lurah terus kawal, cek berapa banyak warga yang masih membutuhkan dan yang belum selesai,” tegasnya.
Sementara, Kepala Kantor BPN Jakarta Barat, Shinta Purwitasari menyampaikan bahwa warga yang belum tuntas pengurusan sertifikatnya, karena belum melengkapi atau kurang persyaratan yang harus dipenuhi.
Sebab itu, koordinasi yang dilakukan bersama jajaran DPRD DKI Jakarta sangat menbantu mereka berkomunikasi dengan masyarakat. Sehingga, mereka bisa melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan dalam proses pengurusan sertifikat.
“Intinya harus clear and clean secara yuridis. Sejak 2017, PTSL total telah merampungkan sertifikat bagi 41.724 bidang tanah,” tandasnya.






