Majelis Etik Ombudsman berhentikan Hery Susanto tidak dengan hormat

IndonesiaLineNews-Jakarta – Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Hery Susanto setelah melalui proses pemeriksaan etik yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme internal lembaga.

Keputusan tersebut diambil setelah Majelis Etik menilai adanya pelanggaran kode etik dan perilaku yang dianggap tidak sejalan dengan prinsip integritas, profesionalitas, serta tanggung jawab yang harus dijunjung tinggi oleh setiap insan Ombudsman Republik Indonesia.

Dalam putusannya, Majelis Etik menegaskan bahwa penegakan kode etik merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Ombudsman sebagai lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh karena itu, setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan harus ditindak secara tegas dan proporsional sesuai tingkat kesalahannya.

Pemberhentian tidak dengan hormat merupakan sanksi etik tertinggi yang dapat dijatuhkan dalam lingkungan Ombudsman RI. Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen lembaga dalam menjaga marwah organisasi serta memastikan seluruh anggota dan pegawai menjalankan tugasnya berdasarkan nilai-nilai integritas, independensi, dan akuntabilitas.

Sejumlah pengamat menilai keputusan Majelis Etik tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal di Ombudsman RI berjalan sebagaimana mestinya. Penegakan aturan secara konsisten dinilai penting untuk menjaga kredibilitas lembaga di tengah tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang bersih dan transparan.

Ombudsman RI menegaskan bahwa keputusan Majelis Etik tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga dalam menerima laporan masyarakat, melakukan pemeriksaan dugaan maladministrasi, serta mengawasi kualitas pelayanan publik di berbagai sektor. Seluruh pelayanan kepada masyarakat dipastikan tetap berjalan normal.

Dengan adanya keputusan tersebut, Ombudsman RI diharapkan dapat terus memperkuat tata kelola kelembagaan yang berintegritas serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap peran dan fungsi pengawasan yang dijalankannya.