IndonesiaLineNews-Jakarta-Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Zahrina Nurbaiti mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mendeklarasikan Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026.
Menurut dia, target mengurangi pembuangan sampah ke TPST Bantargebang hingga hanya menyisakan residu pada Agustus mendatang merupakan misi besar yang harus didukung kesiapan infrastruktur pengelolaan sampah di hilir.
“Optimalisasi RDF Rorotan dan TPST 3R sangat penting. Namun, kunci utama tetap ada pada perubahan perilaku masyarakat di hulu. Kalau pemilahan sampah dari sumber tidak berjalan, beban di tempat pengolahan sampah tetap akan berat,” ujar Zahrina, Jumat (15/5).
Ia juga menyoroti kesiapan Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu menjelang penerapan larangan open dumping mulai Agustus mendatang.
Menurut Zahrina, Kepulauan Seribu memiliki tantangan geografis yang berbeda sehingga membutuhkan sistem pengelolaan sampah yang lebih inovatif dan mandiri tanpa bergantung pada pengiriman sampah ke daratan Jakarta.
“Pemerintah daerah harus memastikan setiap kelurahan memiliki fasilitas pengolahan sampah antara yang berfungsi optimal,” katanya.
Zahrina menilai, peran ibu rumah tangga dan komunitas lokal sangat penting dalam menyukseskan gerakan pilah sampah.
“Ibu rumah tangga dan komunitas lokal bukan sekadar pendukung, tetapi ujung tombak perubahan budaya memilah sampah. Perubahan itu dimulai dari dapur dan meja makan di rumah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, komunitas seperti Bank Sampah dan PKK memiliki peran strategis dalam mengedukasi masyarakat agar sampah anorganik tidak lagi dibuang begitu saja, melainkan masuk ke dalam siklus ekonomi sirkular.
Lebih jauh, Zahrina mengajak para ibu rumah tangga mulai membiasakan pemilahan sampah dari rumah dengan langkah sederhana.
“Cukup dengan memisahkan sampah organik dan anorganik menggunakan dua wadah berbeda di rumah, kita sudah membantu mengurangi tumpukan sampah di Jakarta,” tuturnya.
Ia juga mendorong masyarakat berkolaborasi dengan Bank Sampah agar sampah anorganik memiliki nilai ekonomi dan bermanfaat bagi keluarga.
Di sisi lain, Komisi A DPRD DKI Jakarta terus memantau kesiapan regulasi di tingkat kecamatan hingga kelurahan guna mendukung kebijakan tersebut.
Zahrina mengatakan, pengawasan dilakukan agar Instruksi Gubernur tentang Gerakan Pilah Sampah memiliki landasan operasional yang kuat melalui implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.
Ia berharap, gerakan ini dapat menjadi titik balik menuju Jakarta yang lebih bersih, sehat, dan asri.
“Kami mendorong setiap kelurahan memiliki aturan yang jelas, termasuk mekanisme sanksi yang tegas tetapi tetap edukatif bagi pelanggar. Selain itu, sarana pengangkutan sampah terpilah juga harus dipastikan tersedia agar upaya warga dalam memilah sampah tidak sia-sia,” tandasnya.






