IndonesiaLineNews – Gowa, Sulsel- Pengadaan mobil sampah di kabupaten Gowa Sulawesi Selatan di anggarkan lewat ADD (Anggaran Dana Desa) tahun 2019, beberapa pemberitaan di Media Online menyoroti tentang mekanisme dan teknis pengadaan mobil sampah yang tidak tepat sasaran dan peruntukannya serta diduga melanggar aturan hukum mulai dari penggunaan ADD untuk pengadaannya bukan APBD Kab Gowa, Harga juga sangat jauh dari yang sebenarnya (dealer) yakni Rp.330.000.000 Sementara dalam pembelian di anggarkan sebesar Rp.439.050.000 ada selisih Rp. 139.050.000,untuk pengadaan 121 desa di Kabupaten Gowa.
Untuk pengadaan dan pengolalaannya di Desa Panakkukang maka di buatkan Perdes No 01 tahun 2019 tentang pendapatan asli desa (PAD) tahun 2019, Retribusi pelayanan iuran kebersihan di Desa Panakkukang sebesar Rp.15.000/rumah, terhitung mulai bulan April 2020 – April 2021. Iuran tersebut efektif diberlakukan di Desa Panakkukang, adapun mekanisme pengelolaan dan penanggungjawabnya menjadi sorotan karena SK pengelola sebagai syarat mutlak untuk legalitas pelaksanaan kegiatan di duga melanggar hokum.
Dalam beberapa kesempatan awak media selalu konfirmasi dan pertanyakan langsung kepada kepala Ddesa Panakkukang mengenai pengelolaan dan pemanfaatan mobil sampah namun setiap dikonfirmasi jawabannya selalu,setiap bulan kami selalu minus (Rugi) tanpa pernah memperlihatkan catatan pengeluaran dan pemasukan, hal serupa juga telah disampaikan beberapa tokoh masyarakat terkait masalah ini.
Untuk mengecek informasi yang diberikan kepala Desa Panakkukang awak media berusaha menulusuri dari beberapa sumber informasi. Pada hari senin tanggal 28 juni 2021 telah dilakukan konfirmasi terhadap 4 Aparat Desa Panakkukang yakni ; Kepala Dusun Bontobiraeng, PLH Kepala Dusun Parangmalengu, PLH Kepala Dusun Bontocinde serta PLH Kepala Dusun Kunjungmange. Dalam konfirmasi tersebut jawaban dari mereka bervariasi ada yang beralasan bahwa selama pemungutan retribusi iuran kebersihan mereka tidak di libatkan karena yang menagih adalah RT/RW dan mereka langsung mengumpulkannya ke ibu Desa Panakkukang, adapula yang menyampaikan bahwa iuran tersebut di kumpulkan ke Dusun masing-masing lalu kemudian di bawa dan dikumpulkan ke ibu Desa Panakkukang.
Kemudian awak media mencoba mencari informasi apakah mereka mempunyai catatan berapa jumlah nominal setoran yang di kumpul setiap bulannya, mereka menjawab bahwa semua catatan itu ada sama ibu Desa panakkukang Hj.Hasniati Dg Kanang.
Dari penulusuran dan wawancara yang dilakukan dapat di simpulkan beberapa hal sebagai berikut:
- Karcis yang dipergunakan untuk menagih ke masyarakat tidak ada nomor registrasinya, tidak ada tanggal dan bulan,karcis tersebut juga tidak ada penanggung jawab serta tidak di bubuhi stempel.
- Perdes Nomor 01 tahun 2019 di duga belum mendapatkan legalitas dari Pemerintah Kabupaten
- Dikelola oleh Hj.Hasniati Dg Kanang yang tidak memiliki dasar hukum untuk mengelolanya.
- Tidak ada PAD yang di hasilkan dari pelayanan Retribusi iuran kebersihan selama 1 tahun pengelolaannya.
Pelanggaran lain yang diduga dilakukan oleh Hj.Hasniati Dg kanang adalah karena mobil sampah sering di pakai untuk mengangkut pasir dan material lainnya yang mana hasilnya tidak jelas perutukannnya, akibat dari seringnya mobil digunakan mengangkut pasir dan material lainnya adalah mobil sampah sering mengalami kerusakan karena dipaksakan mengangkut barang-barang yang berat.
Dengan adanya temuan-temuan tersebut di atas awak media berharap aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini.






