PT.BAF Cabang Makassar Di Duga Memberatkan Konsumen, Edi Witoko Mengadu Ke BPSK Kota Makassar

Indonesialinenews – Makassar Provinsi Sul Sel – Prusahaan Pebiayaaan. PT Bussan Auto Finance (BAF)
Cabang Makassar di duga memberatkan salah satu konsumen imbas dari kredit macet. Perusahaan ini dinilai tidak perduli dampak dari pandemi Covid-19 hingga saat ini belum menunjukkan tanda akan berakhir.

Imformasi yang di himpun media ini ada dua (2 ) Oknum Deb Collector melakukan penarikan motor atas nama Edi Wiyoko dijalan dengan beralasan ke konsumen hanya penangguhan, tapi ternyata tidak sesuai apa yang di sampaikan ke konsumen, Minggu (23 Mei 2021)

Edi Witoko,selaku kreditor menceritakan
Pada saat datang ke Kantor Baf Cabang Makassar di Jalan Sultan Alauddin beritikat baik untuk melunasi seluruh tunggakan selama 3 bulan berjalan, tapi ternyata motornya resmi di tarik. Yang bikin kaget lagi Motor bisa di ambil kembali tetapi harus bayar uang penarikan sebesar Rp.4000.000 (Empat Juta Rupiah) serta melunasi seluruh angsuran. “Saya merasa dikibuli kenapa tidak disuruh bayar tunggakan, bunga, uang penarikan dan lainya baru motor bisa diambil kembali,”. Beber Edi geram.

Kemudian lanjut Edi Witoko katakan, Mulai tanggal 05 Juni 2019 sampai dengan tanggal 05-03-2020 pembayaran angsuran saya lancar. Karna adanya Covid 19 ada penangguhan itu wajar karna ada Intruksi pemerintah untuk memberikan keringanan. Oleh itu saya menuggak selama 3 bulan dikarenakan penghasilan menurun selama masa pandemi Covid 19.

Seiring perjalanan waktu pada tanggal 08-5-2021 tepatnya di jalan Veteran ketemu Deb Collector motor saya di ambil memang secara baik baik. Katanya ada penangguhan lagi jadi saya dan Deb Collector ke Kantor BAF yang beralamat di Jalan Sultan Alauddin. Setelah tiba di Kantor di suruh tandatangan, saya kira itu surat penangguhan surat tersebut di tutupi dengan tangan. Sesudah saya tandatangan si Deb Collector bilang bahwa motor ini harus di titip dulu 1 hari.

Sampai di rumah saya baru sadar bahwa motor saya di tarik dan saya merasa di bodohi, terus saya datang kembali ke Kantor BAF untuk membayar tunggakan selama 3 bulan akan tetapi pihak BAF menolak. kata pihak BAF harus di lunasi semua. Disini saya merasa keberatan karna harus di lunasi sebanyak Rp.17.298.000 ditambah uang penarikan sebesar Rp.4000.000 Rupiah. “Ini sudah mencekik kemana saya dapat uang,”. Keta Edi

Akibat imbas semua Ini karna tidak ada keringanan pada saya tepaksa mengadu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK Kota Makassar. “Saya berharap BPSK Kota Makassar bisa membantu saya menyelesaikan masalah ini”.Harapan Edi Witoko.

Terkait dengan hal tersebut saat di temui awak media di Kantor, pihak PT BAF Cabang Makassar mengatakan, persoalan penarikan ini pak sudah di tangani pihak ke 3 yakni, PT.Mitra, jadi aturanya ada pada Pt. Mitra, selaku prusahaan penagihan. “Secara aturan kalau kita tidak sanggup lunasi, ya..silakan ikut lelang tebus motornya, kita ambil tapi harus pelunasan dan tetap kita harus bayar pihak ke 3. Tegasnya.

(IRWAN)