Kemudian Alimuddin menerangkan bahwa Pakta Integritas mencakup Enam poin, yaitu : (1) pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; (2) tidak meminta atau menerima suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; (3)
Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas; (4) Menghindari conflict of interest dalam tugas; (5) Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam tugas; (6) Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Kementerian Hukum dan HAM serta turut menjaga kerahasiaan saksi.
“Apabila dari keenam poin tersebut dilanggar, maka pasti ada konsekuensi yang akan ditanggung, ” tegas Alimuddin.
Pages: 1 2






