{"id":5514,"date":"2022-06-08T13:59:16","date_gmt":"2022-06-08T13:59:16","guid":{"rendered":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=5514"},"modified":"2022-06-08T13:59:16","modified_gmt":"2022-06-08T13:59:16","slug":"pimpinan-khilafatul-muslimin-dijerat-pasal-berita-bohong-berikut-penjelasan-ahli-pidana","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=5514","title":{"rendered":"Pimpinan Khilafatul Muslimin Dijerat Pasal Berita Bohong, Berikut Penjelasan Ahli Pidana"},"content":{"rendered":"<p><b>IndonesiaLineNews<\/b>-Jakarta &#8211; Keputusan kepolisian untuk menjerat pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja dengan pasal terkait penyebaran berita bohong dan ormas dinilai tepat oleh Ahli hukum Universitas Pancasila, Agus Surono.<\/p>\n<p>Menurut Agus, pimpinan Khilafatul Muslimin itu telah melakukan penyebaran berita bohong kepada masyarakat pada saat melakukan ceramah du Harlah PPUI, Bekasi. Kemudian ceramah itu diunggah dan disebarluaskan di media sosial.<\/p>\n<p>Ceramah itu berjudul, &#8220;Hanya Orang Biadab Yang Mau Tunduk dan Patuh kepada Aturan Selain Aturan Allah&#8221;.<\/p>\n<p>&#8220;Abdul Qadir Hasan Baraja yang mengaku sebagai khalifah\/amirul mu&#8217;minin saat ceramah di acara harlah PPUI Bekasi dan diunggah di media sosial dapat dikualifikasikan dalam pasal 14 UU Nomor 1\/1946, tentang Peraturan Hukum Pidana,&#8221; kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8\/6\/2022).<\/p>\n<p>Kelompok Khilafatul Muslimin juga menjadi sorotan publik karena menggelar konvoi di daerah Cawang, Jakarta Timur yang terdiri atas anak-anak dan dewasa. Dalam konvoi itu, beberapa peserta mengibarkan bendera dan membawa poster bertuliskan &#8220;Sambut kebangkitan Khilafah Islamiyyah&#8221;.<\/p>\n<p>Menurut Agus, tindakan itu dapat diproses pidana dengan pasal penyebaran berita bohong dan pasal tentang ormas.<\/p>\n<p>Agus menjelaskan, orang orang melakukan konvoi rombongan membagikan selebaran khilafah dikategorikan dalam pasal 15 UU Nomor 1\/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sebab, para peserta konvoi telah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.<\/p>\n<p>&#8220;Kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat,&#8221; demikian kata guru besar Ilmu Hukum tersebut.<\/p>\n<p>Agus juga mengapresiasi tindakan tegas pihak Polda Metro Jaya dan Polri yang langsung ikut serta turun langsung dalam kasus yang dapat menyeruak besar tersebut.<\/p>\n<p>Abdul Qadir Baraja ditangkap di Lampung kemarin (selasa, 07\/06) pukul 06.30 WIB. Dia tahan di Rutan Polda Metro Jaya. Polisi menyatakan masih mendalami kasus tersebut, sehingga memungkinkan adanya pelaku lain.<\/p>\n<p>Abdul Qadir Baraja dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan\/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.<\/p>\n<p>Edwin Asmara<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>IndonesiaLineNews-Jakarta &#8211; Keputusan kepolisian untuk menjerat pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja dengan pasal terkait penyebaran berita bohong dan ormas dinilai tepat oleh Ahli<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":5515,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[34,45,47,41,33,44],"tags":[],"class_list":["post-5514","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum","category-jakarta","category-kepolisisan","category-nasional","category-politik","category-sosial"],"views":181,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/5514","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=5514"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/5514\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":5516,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/5514\/revisions\/5516"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/5515"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=5514"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=5514"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=5514"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}