{"id":4511,"date":"2022-02-16T08:57:12","date_gmt":"2022-02-16T08:57:12","guid":{"rendered":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=4511"},"modified":"2022-02-16T08:57:12","modified_gmt":"2022-02-16T08:57:12","slug":"korlantas-polri-temukan-upaya-pengereman-dan-ban-tergelincir-dari-kecelakaan-bus-bantul","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=4511","title":{"rendered":"Korlantas Polri Temukan Upaya Pengereman dan Ban Tergelincir dari Kecelakaan Bus Bantul"},"content":{"rendered":"<p><b>IndonesiaLineNews<\/b>-Jakarta \u2013 Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri merilis hasil penyelidikan kecelakaan bus yang terjadi di Bukit Bego, Imogiri, Bantul pada Minggu, (6\/2\/22). Hasilnya, ditemukan beberapa faktor terjadinya kecelakaan.<\/p>\n<p>Kepala\u00a0Team Traffic Accident Analysis\u00a0(TAA) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kombes Pol Dodi Darjanto mengatakan melalui hasil penyelidikan\u00a0TAA\u00a0di lokasi kejadian, didapati jejak bekas pengereman sepanjang 60cm. Artinya, pengemudi bus berusaha mengurangi kecepatan.<\/p>\n<p>\u201cHal ini dibuktikan dan digambarkan dengan bekas pengereman yang hanya 60cm. Bila sistem pengereman berjalan dengan sempurna, maka jejak bekas rem akan lebih panjang dari itu.\u201d ujar Dodi dalam press release di Gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (15\/2\/2022).<\/p>\n<p>Dodi menyebut, setelah ditemukan jejak pengereman, adapula jejak ban tergelincir atau breaking mark sepanjang 11 meter. Lalu, kendaraan yang bergerak turun akan tetap melaju sesuai dengan kecepatan akhir, sesuai hukum Newton.<\/p>\n<p>\u201cKita lihat di TKP jalan yang sedikit menikung, sehingga mobil tersebut pada saat gagal pengereman maka akan tetap berjalan lurus, dan tentunya\u00a0driver\u00a0berusaha mengarahkan kendaraan belok ke kiri dan akhirnya timbullah breaking Mark atau bekas ban tergelincir,\u201d jelas Dodi.<\/p>\n<p>Dodi bilang melalui hasil analisa, diduga bus tersebut dalam kecepatan 102,39km\/jam, dan melanggar batas kecepatan yang ditentukan di lokasi itu. Dia turut mengimbau masyarakat untuk memerhatikan laju kendaraan, khususnya melewati jalur menurun.<\/p>\n<p>\u201cSaya imbau pada masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas, tidak melanggar khususnya masalah batas kecepatan maksimum diruas-ruas jalan yang sudah ditetapkan,\u201d tutur Dodi.<\/p>\n<p>Senada dengan hal itu, Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Hotman Sirait merinci, berdasarkan data kecelakaan yang telah dihimpun dengan sistem IRMS. Di tahun 2021, ada 103.645 kasus, terdiri dari meninggal dunia 25.266, luka berat 10.553, luka ringan 117.913, dengan kerugian materiil 246 Miliar lebih.<\/p>\n<p>Sementara di tahun sebelumnya 2020 terdata 100.228, meninggal dunia 23.529, luka berat 10.751, luka ringan 113.516, kerugian materiil 198 Miliar.<\/p>\n<p>\u201cDari 2020 ke 2021 terjadi peningkatan sedikit, faktor terbanyak kasus laka terjadi dalam cuaca cerah. Contoh pada November-Desember itu terdapat 9.000 kasus dimana 8.000 kasusnya terjadi saat cuaca cerah. Hasil tersebut dapat kita analisa ada kecenderungan\u00a0overspeed\u00a0disitu. Sehingga sangatlah tepat diruas jalan arteri maupun Tol dipasang kamera\u00a0E-TLE\u201d pungkas Hotman.<\/p>\n<p>Perlu diketahui bahwa kecelakaan bus di Bukit Bego Imogiri, Bantul yang terjadi pada Minggu, (6\/2) lalu menewaskan 13 orang dan 34 orang mengalami luka-luka. Hingga kini kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut.<\/p>\n<p>(Redaksi)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>IndonesiaLineNews-Jakarta \u2013 Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri merilis hasil penyelidikan kecelakaan bus yang terjadi di Bukit Bego, Imogiri, Bantul pada Minggu, (6\/2\/22). Hasilnya, ditemukan beberapa<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":4512,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[34,45,47,41,51,44],"tags":[],"class_list":["post-4511","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum","category-jakarta","category-kepolisisan","category-nasional","category-peristiwa","category-sosial"],"views":283,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/4511","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=4511"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/4511\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4513,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/4511\/revisions\/4513"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/4512"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=4511"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=4511"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=4511"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}