{"id":4429,"date":"2022-02-10T14:13:31","date_gmt":"2022-02-10T14:13:31","guid":{"rendered":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=4429"},"modified":"2022-02-10T14:13:31","modified_gmt":"2022-02-10T14:13:31","slug":"bareskrim-ungkap-peredaran-sabu-ekstasi-dan-happy-five-di-surabaya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=4429","title":{"rendered":"Bareskrim Ungkap Peredaran Sabu, Ekstasi, dan Happy Five di Surabaya"},"content":{"rendered":"<p><strong>IndonesiaLineNews<\/strong>-Jakarta \u2013 Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu, ekstasi, dan psikotropika jenis happy five jaringan Surabaya, Jakarta, dan Kalimantan Barat (Kalbar). Penangkapan para tersangka dilakukan di Surabaya.<\/p>\n<p>Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran inex dan sabu di Kota Surabaya pada 30 Januari 2022. Alhasil, pihaknya menangkap tersangka berinisial Y dengan barang bukti ganja 17 gram, sabu 2 gram, ekstasi 7 butir, dan 2 papan happy five.<\/p>\n<p>\u201cKemudian menangkap W alias S yang merupakan pengedar narkotika di daerah Surabaya dan seorang residivis dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 6 gram brutto yang disembunyikan pada sebuah\u00a0powerbank\u00a0berwarna hitam,\u201d kata Krisno di Mabes Polri, Kamis (10\/2\/2022).<\/p>\n<p>Berdasarkan hasil interogasi, kata Krisno, tersangka W alias S masih menyimpan narkoba jenis sabu dan ekstasi di rumahnya, di Jalan Mulyosari Prima 1 Mulyorejo, Surabaya. Setelahnya, penangkapan dilakukan lagi dengan tersangka W, AD, dan HS.<\/p>\n<p>\u201cDilakukan penangkapan terhadap tersangka W, AD, dan HS dengan barang bukti narkoba berupa 14 bungkus narkoba jenis ekstasi warna biru sebanyak 17 ribu butir, 4 bungkus plastik klip narkoba jenis sabu sebanyak 400 gram,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p>Dari kasus ini, Polisi menetapkan lima tersangka yaitu WC alias S sebagai pemilik narkoba, YADN sebagai kurir pembawa, pengedar, pengatur keuangan hasil narkoba, dan W sebagai penyembunyi narkoba. Kemudian AD sebagai pemilik jasa gudang narkoba, dan HS sebagai penjaga gudang narkoba.<\/p>\n<p>Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba berupa ekstasi jumlah 17.032 butir, sabu dengan berat 458 gram, ganja dengan berat 17 gram, 2 papan happy five 20 butir.<\/p>\n<p>\u201cBarang narkoba dalam transaksi jual beli narkoba didapatkan dari saudara O yang merupakan DPO yang diperintahkan oleh saudara TL yang merupakan DPO, dan T DPO,\u201d ungkap Krisno.<\/p>\n<p>Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda Rp 10 miliar.<\/p>\n<p>Adapun jeratan subsider pada Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup dan denda Rp 8 miliar.<\/p>\n<p>Sementara, para tersangka juga dijerat Pasal 60 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ncaman hukuman dipidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 200 juta.<\/p>\n<p>(Redaksi)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>IndonesiaLineNews-Jakarta \u2013 Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu, ekstasi, dan psikotropika jenis happy five jaringan Surabaya, Jakarta, dan Kalimantan Barat (Kalbar). Penangkapan<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":4430,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[34,45,47,41,51,44],"tags":[],"class_list":["post-4429","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum","category-jakarta","category-kepolisisan","category-nasional","category-peristiwa","category-sosial"],"views":262,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/4429","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=4429"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/4429\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4431,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/4429\/revisions\/4431"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/4430"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=4429"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=4429"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=4429"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}