{"id":4241,"date":"2022-01-27T09:37:42","date_gmt":"2022-01-27T09:37:42","guid":{"rendered":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=4241"},"modified":"2022-01-27T09:37:42","modified_gmt":"2022-01-27T09:37:42","slug":"polri-ungkap-2-kasus-penghimpunan-dana-ilegal-yang-rugikan-warga-hingga-triliunan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=4241","title":{"rendered":"Polri Ungkap 2 Kasus Penghimpunan Dana Ilegal yang Rugikan Warga Hingga Triliunan"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-size: 1rem;\"><b>IndonesiaLineNews<\/b>-Jakarta \u2013 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan bahwa sepanjang tahun 2021 lalu, Korps Bhayangkara telah melakukan pengungkapan dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin atau ilegal yang merugikan masyarakat.<\/span><\/p>\n<p>Sigit mengungkapkan, kasus pertama yang diungkap adalah penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh\u00a0PT. Hanson Internasional\u00a0dan\u00a0Koperasi Hanson Mitra Utama.<\/p>\n<p>Menurut Sigit, pada perkara tersebut, pihaknya menangkap tersangka BT bersama 9 orang yang melakukan penghimpunan dana dalam bentuk\u00a0medium term note\/short term borrowing\/ringkasan perjanjian hutang dan simpanan berjangka tanpa izin dari OJK.<\/p>\n<p>\u201cKerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp6,2 triliun,\u201d kata Sigit dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (27\/1\/2022).<\/p>\n<p>Kemudian perkara kedua, lanjut Sigit adalah pengungkapan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU yang dilakukan oleh\u00a0PT. Asuransi Kresna Life\u00a0dengan tersangka inisial KS. Adapun kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp688 miliar.<\/p>\n<p>Disisi lain, sepanjang tahun 2021 lalu, Polri juga telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Setidaknya, ada 89 perkara yang diungkap dengan 65 tersangka, dimana empat diantaranya Warga Negara Asing (WNA).<\/p>\n<p>Adapun salah satu kasus pinjol yang menjadi perhatian publik adalah kasus\u00a0PT. Asia Fintek Teknologi\u00a0yang bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal tersebut bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam.<\/p>\n<p>Terkait hal itu, Polri menetapkan 13 orang tersangka dengan rincian 7 orang tersangka merupakan\u00a0desk collector. Lalu, empat orang yang terdiri dari dua WNA dan dua WNI merupakan direksi\u00a0PT. Asia Fintek Teknologi. Satu orang WNA sebagai pemilik KSP Inovasi Milik Bersama yang memiliki aplikasi jasa pinjaman online ilegal dan satu orang sebagai orang yang meregister\u00a0sim card\u00a0secara ilegal.<\/p>\n<p>\u201cPenyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik\u00a0PT. Asia Fintek Teknologi\u00a0yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp239 miliar,\u201d ujar Sigit.<\/p>\n<p>Mantan Kapolda Banten tersebut memastikan, untuk tahun 2022 ini, Polri masih akan terus berkomitmen untuk mengungkap tindak pidana yang meresahkan serta merugikan masyarakat luas.<\/p>\n<p>\u201cDi tahun 2022, Polri tentunya akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak pidana ataupun kejahatan yang membuat resah dan merugi,\u201d tutup mantan Kabareskrim Polri itu.<\/p>\n<p>(Redaksi TTI-Linenews)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>IndonesiaLineNews-Jakarta \u2013 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan bahwa sepanjang tahun 2021 lalu, Korps Bhayangkara telah melakukan pengungkapan dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":4242,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[29,34,45,47,41,44],"tags":[],"class_list":["post-4241","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-ekonomi","category-hukum","category-jakarta","category-kepolisisan","category-nasional","category-sosial"],"views":196,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/4241","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=4241"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/4241\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4243,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/4241\/revisions\/4243"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/4242"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=4241"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=4241"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=4241"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}