{"id":4115,"date":"2022-01-17T10:10:54","date_gmt":"2022-01-17T10:10:54","guid":{"rendered":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=4115"},"modified":"2022-01-17T10:11:12","modified_gmt":"2022-01-17T10:11:12","slug":"kabid-humas-polda-jatim-tak-ada-penangguhan-penahanan-terhadap-pelaku-penendang-sesajen","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=4115","title":{"rendered":"Kabid Humas Polda Jatim: Tak Ada Penangguhan Penahanan Terhadap Pelaku Penendang Sesajen"},"content":{"rendered":"<p><strong>IndonesiaLinenews<\/strong>-Surabaya \u00a0\u2013 Pelaku penendang sesajen berinisil HF yang ditahan di Mapolda Jatim sudah dilakukan pemberkasan, setelah beberapa 9 saksi masyarakat sudah dimintai keterangan termasuk 4 saksi ahli oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.<\/p>\n<p>Kasus itu terus dikembangkan, apalagi siapa yang mengambil gambar di lokasi kejadian juga dilidik oleh tim gabungan lumajang dan Ditreskrimum Polda Jatim.<\/p>\n<p>Saat menegambil gambar, tersangka minta tolong kepada orang (relawan) yang tak dikenal saat berada di lokasi kejadian.<\/p>\n<p>\u201cSekali lagi kasus itu \u00a0sedang dilakukan pemberkasan dan tak ada penangguhan penahanan terhadap tersangka,\u201d tandasnya.<\/p>\n<p>Sedangkan si pengunggah dan pengambil video, apakah bisa dijadikan tersangka?\u00a0 Ya bisa saja berpotensi jadi tersangka. Namun masih dalam proses penyelidikan. \u201cKami masih fokus pada tersangka HF,\u201d ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Senin (17\/1\/2022).<\/p>\n<p>Di sisi lain, masih dilakukan penyelidikan dan kroscek terhadap yang bersangkutan dengan tersangka HF.<\/p>\n<p>Apakah si pemerekam kenal saudara HF?\u00a0 Dari informasi sementara, tidak kenal. Karena HF mengambil gambar itu, mengakunya hanya minta tolong kepada salah satu relawan yang tidak dia kenal untuk melakukan pengambilan gambar<\/p>\n<p>Tesangka HF datang sendirian? Dia datang ke sana dengan beberapa relawan di kelompoknya untuk melakukan kegiatan,\u00a0 membackup daripada \u00a0tim yang ada di sana. Entah itu pencarian atau evakuasi korban dan penanganan tanggap bencana APG Gunung Semeru<\/p>\n<p>Uutuk diketahui, bahwa pelaku penendang sesajen yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Kini pelaku sudah diamankan oleh Ditreskrimum Polda Jatim. Pelaku diamankan pada Kamis (13\/1\/2022) malam di Wilayah Bantul, Jogjakarta.<\/p>\n<p>Penangkapan terhadap pelaku HF dilaksanakan oleh Tim gabungan, dari Polres Lumajang, Ditreskrimum Polda Jatim dan Polda DIY.<\/p>\n<p>\u201cSaudara HF berhasil diamankan di daerah Bantul pada tadi malam sekitar pukul 22.30 WIB. Dan langsung dibawa ke polda jatim untuk dilakukan pemeriksaan,\u201d jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (14\/1\/2022) pagi.<\/p>\n<p>Gatot menjelaskan untuk proses pencarian ini juga melakukan kordinasi dengan beberapa polda diantaranya Polda NTB dan Jogja.<\/p>\n<p>\u201cSedangkan di bantul itu rumah yang bersangkutan dan pelaku diamankan di jalan,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Sementara, atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal\u00a0 28 ayat (2)\u00a0 Undang Undang\u00a0 Nomor\u00a0 11 tahun 2008 tentang informasi\u00a0 dan transaksi\u00a0 elektronik\u00a0 Juncto pasal\u00a0 45a ayat (2) Undang Undang nomor 19 tahun\u00a0 2016 tentang perubahan\u00a0 atas Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi\u00a0 elektronik\u00a0 dan\u00a0 atau pasal 156 KUHP dan\u00a0 atau pasal 156a\u00a0 KUHP\u00a0 Subsider\u00a0 pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2)\u00a0 Undang undang\u00a0 nomor 1 tahun 1946\u00a0 Juncto pasal\u00a0 33 KUHP\u00a0 diancam\u00a0 pidana\u00a0 penjar\u00a0 maksimal 6 tahun penjara.<\/p>\n<p>Menurut pengakuan pelaku, bahwa setelah kejadian itu yang bersangkutan langsung menuju ke Jogja.<\/p>\n<p>Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Kombes Pol Totok Suharyanto, menyebutkan, bahwa Hanphone yang digunakan adalah HP milik tersangka, dan meminta temannya untuk merekam.<\/p>\n<p>\u201cUsai merekam, tersangka ini mengeshare video tersebut ke grup Whatshapp (WA),\u201d sebutnya.<\/p>\n<p>\u201cSedangkan barang bukti yang diamankan yakni, sesajen dan rekaman video dan HP tersangka,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p>Sementara untuk motif tersangka, yakni spontanitas karena pemahaman dan keyakinan yang bersangkutan.<\/p>\n<p>Usai diamankan di Polda Jawa Timur, tersangka penendang sesajen di Gunung Semeru meminta maaf secara terbuka.<\/p>\n<p>\u201cUntuk rakyat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami mohon maaf sedalam dalamnya,\u201d saat tersangka meminta maaf kepada publik.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>IndonesiaLinenews-Surabaya \u00a0\u2013 Pelaku penendang sesajen berinisil HF yang ditahan di Mapolda Jatim sudah dilakukan pemberkasan, setelah beberapa 9 saksi masyarakat sudah dimintai keterangan termasuk 4<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":4116,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[34,47,44],"tags":[],"class_list":["post-4115","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum","category-kepolisisan","category-sosial"],"views":267,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/4115","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=4115"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/4115\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4117,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/4115\/revisions\/4117"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/4116"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=4115"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=4115"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=4115"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}