{"id":4045,"date":"2022-01-07T13:24:05","date_gmt":"2022-01-07T13:24:05","guid":{"rendered":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=4045"},"modified":"2022-01-07T13:24:05","modified_gmt":"2022-01-07T13:24:05","slug":"bareskrim-usut-dugaan-suap-rachel-vennya-kabur-karantina-periksa-3-saksi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=4045","title":{"rendered":"Bareskrim Usut Dugaan Suap Rachel Vennya Kabur Karantina, Periksa 3 Saksi"},"content":{"rendered":"<p><b>IndonesiaLineNews<\/b>-Jakarta \u2013 Dugaan suap demi bisa kabur karantina yang dilakukan selebgram Rachel Vennya dilaporkan ke Bareskrim Polri. Bareskrim mulai mengusut dugaan suap Rachel Vennya untuk kabur karantina tersebut.<\/p>\n<p>\u201cKami sampaikan bahwa kasus tersebut dilaporkan melalui aplikasi Dumas Presisi terkait kasus suap karantina. Dan tentu setelah menerima laporan, ditindaklanjuti Bareskrim,\u201d ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (7\/1\/2022).<\/p>\n<p>Ramadhan menjelaskan Bareskrim tengah melakukan penyelidikan. Sampai saat ini, sudah ada 3 saksi yang diperiksa polisi.<\/p>\n<p>\u201cSaat ini masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan. Dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi. Tentu kasus ini masih berproses,\u201d tuturnya.<\/p>\n<p>Ramadhan memastikan kasus dugaan suap oleh Rachel Vennya terus berproses. Rachel Vennya sendiri belum diperiksa Bareskrim.<\/p>\n<p>\u201cArtinya kasus ini masih dalam pendalaman oleh Bareskrim. Sampai saat ini sudah 3 orang telah telah dimintai keterangannya,\u201d imbuh Ramadhan.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan bukti aduannya terkait dugaan suap Rachel Vennya yang tak karantina. MAKI menyerahkan barang bukti berupa berkas-berkas yang diperolehnya dari Pengadilan Negeri Tangerang.<\/p>\n<p>\u201cHari ini saya ke Bareskrim Mabes Polri dalam rangka menindaklanjuti laporan saya, yang kirim lewat email dan pos Minggu kemarin karena saya waktu itu masih ada di Solo. Ke sini dalam rangka menindaklanjuti itu dengan menyerahkan barang bukti, yaitu berkas-berkas, saya peroleh dari proses Pengadilan di PN Tangerang,\u201d kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (21\/12).<\/p>\n<p>\u201cMakanya saya serahkan buktinya dengan kalimat dugaan-dugaan bahwa saya meyakini ini ada dugaan pungli dan suap karena uang dari Rachel kepada Ovelina itu kemudian yang 30 juta kepada Kania. Kania ini jelas kemudian adalah aparatur negara,\u201d sambungnya.<\/p>\n<p>Dalam kasus ini, Menko Polhukam Mahfud Md juga berpendapat suap Rp 40 juta yang diberikan Rachel Vennya kepada Ovelina Pratiwi masuk kategori pungli. Dia meminta agar pungli tersebut diusut tuntas.<\/p>\n<p>\u201cYa makanya saya singgung itu (suap Rachel Vennya) termasuk dari pungli, biar nanti diproses secara hukum. Kan ada hukumnya,\u201d kata Mahfud di Jakarta, Rabu (15\/12).<\/p>\n<p>\u201cJadi yang saya baca di pengadilan, itu pengakuannya: Saya (Rachel Vennya) bayar ke mbak ini Rp 40 juta, lalu disetor ke ASN suatu institusi itu sekian. Nanti saya mau sampaikan agar itu diusut, biar nggak biasa melakukan itu,\u201d lanjutnya.<\/p>\n<p>Edwin Asmara<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>IndonesiaLineNews-Jakarta \u2013 Dugaan suap demi bisa kabur karantina yang dilakukan selebgram Rachel Vennya dilaporkan ke Bareskrim Polri. Bareskrim mulai mengusut dugaan suap Rachel Vennya untuk<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":4046,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[34,45,47,41,44],"tags":[],"class_list":["post-4045","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum","category-jakarta","category-kepolisisan","category-nasional","category-sosial"],"views":245,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/4045","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=4045"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/4045\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4047,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/4045\/revisions\/4047"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/4046"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=4045"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=4045"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=4045"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}