{"id":3500,"date":"2021-11-16T11:19:04","date_gmt":"2021-11-16T11:19:04","guid":{"rendered":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=3500"},"modified":"2021-11-16T11:19:04","modified_gmt":"2021-11-16T11:19:04","slug":"tersangka-penusuk-munin-di-desa-payalingkung-jalani-rekonstruksi-terancam-hukuman-15-tahun-penjara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=3500","title":{"rendered":"Tersangka Penusuk Mun\u2019in di Desa Payalingkung Jalani Rekonstruksi, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara"},"content":{"rendered":"<p><strong>IndonesiaLineNews <\/strong>-Indralaya, Sumsel-Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan yang terjadi di Desa Payalingkung, Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir, beberapa hari lalu.<\/p>\n<p>Tersangka bernama Lukman dihadirkan di Mapolsek Tanjung Batu untuk memperagakan aksi pembunuhan.<\/p>\n<p>Pada rekonstruksi ini, tersangka memeragakan 12 adegan saat menghabisi nyawa Mun\u2019in.<\/p>\n<p>Di adegan kedelapan, tersangka memperagakan saat menusuk korban.<\/p>\n<p>Pria 30 tahun ini juga membeberkan saat-saat melarikan diri usai menusuk korban menggunakan pisau.<\/p>\n<p>Kapolsek Tanjung Batu Iptu Wempy Manurung mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara.<\/p>\n<p>\u201cRekontruksi yang kita lakukan guna melengkapi berkas perkara dan memperjelas kejadian yang sebenarnya,\u201d kata Wempy didampingi Kanit Reskrim\u00a0Polsek\u00a0Tanjung\u00a0Batu\u00a0Ipda Marzuki, Selasa (16\/11\/2021) siang.<\/p>\n<p>Rekonstruksi ini juga menghadirkan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).<\/p>\n<p>Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.<\/p>\n<p>\u201cTentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,\u201d tegas Wempy.<\/p>\n<p>Diberitakan sebelumnya, tersangka Lukman dilaporkan telah menganiaya Mun\u2019in hingga tewas.<\/p>\n<p>Menurut keterangan polisi, peristiwa penganiayaan yang berujung maut itu terjadi pada Selasa (9\/11\/2021) malam sekira pukul 23.30.<\/p>\n<p>Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy menjelaskan, kronologi pembunuhan ini berawal saat tersangka membeli minuman tuak di sebuah warung.<\/p>\n<p>Saat sedang menenggak tuak, korban mengucapkan kata-kata yang tak berkenan bagi tersangka.<\/p>\n<p>\u201cMenurut pengakuan tersangka, dia dibilang rese kalau sedang minum. Terus juga tersangka mengaku mendapat umpatan dari korban,\u201d ungkap Yusantiyo.<\/p>\n<p>Dilanjutkannya, tersangka berdalih bahwa korban lalu berdiri dan tersangka mengira akan memukulnya.<\/p>\n<p>\u201cTersangka lalu mencabut pisau di pinggang dan menusuk korban. Kena satu tusukan di punggung,\u201d ujar Yusantiyo.<\/p>\n<p>Korban lalu terkapar dan tertelungkup dengan kondisi pisau menancap di punggung.<\/p>\n<p>Sementara tersangka melarikan ke dalam hutan di desa setempat.<\/p>\n<p>\u201cKorban meninggal dunia saat mendapat pertolongan di rumah sakit terdekat. Sementara tersangka sempat kabur,\u201d terang Yusantiyo.<\/p>\n<p>Keesokannya, Rabu (10\/11\/2021) sekira pukul 18.30, aparat gabungan\u00a0Polsek\u00a0Tanjung\u00a0Batu\u00a0dan Polsek Tanjung Raja berhasil menangkap tersangka.<\/p>\n<p>\u201cTersangka dibekuk di wilayah Tanjung Raja. Barang bukti pisau untuk menusuk korban juga diamankan,\u201d kata Yusantiy.<\/p>\n<p>(Edith fajar)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>IndonesiaLineNews -Indralaya, Sumsel-Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan yang terjadi di Desa Payalingkung, Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir, beberapa hari lalu. Tersangka bernama Lukman dihadirkan di Mapolsek<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":3501,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[34,47],"tags":[],"class_list":["post-3500","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum","category-kepolisisan"],"views":594,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3500","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=3500"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3500\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3502,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3500\/revisions\/3502"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/3501"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=3500"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=3500"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=3500"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}