{"id":3152,"date":"2021-10-14T09:54:21","date_gmt":"2021-10-14T09:54:21","guid":{"rendered":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=3152"},"modified":"2021-10-14T09:58:55","modified_gmt":"2021-10-14T09:58:55","slug":"polri-ungkap-kerugian-korban-penipuan-pt-jouska-finansial-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=3152","title":{"rendered":"Polri Ungkap Kerugian Korban Penipuan PT Jouska Finansial Indonesia"},"content":{"rendered":"<p><b>IndonesiaLineNews <\/b>&#8211; Jakarta \u2013 Polri mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami oleh korban dalam kasus dugaan kejahatan pasar modal yang melibatkan PT Jouska Finansial Indonesia mencapai Rp6 miliar.<\/p>\n<p>Diketaui, CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu dengan beberapa jeratan pasal, seperti dugaan penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang.<\/p>\n<p>\u201cKerugiannya Rp6 miliar. Saat ini telah ditetapkan 2 tersangka atas nama AAF dan TNP,\u201d kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Kamis (14\/10\/2021).<\/p>\n<p>Ramadhan menjelaskan bahwa penyidik mengusut perkara tersebut usai kasus itu dilaporkan dalam 4 LP (Laporan Polisi). Dimana, setelah dilakukan pendalaman terdapat bukti permulaan yang cukup hingga perkara dapat ditindaklanjuti menjadi penyidikan dan penetapan tersangka.<\/p>\n<p>Adapun gelar perkara penetapan tersangka itu telah dilakukan pada 7 September 2021 lalu. Bareskrim, kata dia, telah melakukan pemeriksaan terhadap Aakar dan satu tersangka lain pada Rabu (13\/10) kemarin.<\/p>\n<p>\u201cSetelah dilakukan pendalaman akan dilakukan pemberkasan dan segera penyerahan tahap 1,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Penyidikan, kata Ramadhan, masih berlangsung sehingga ia belum dapat menuturkan lebih lanjut mengenai materi yang didalami dalam perkara tersebut.<\/p>\n<p>Termasuk, aset-aset yang memungkinkan untuk disita oleh penyidik dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus itu.<\/p>\n<p>\u201cKita tunggu hasil dari penyidik,\u201d tandasnya.<\/p>\n<p>Sebagai informasi, penetapan tersangka itu juga dicantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor\u00a0B\/75\/X\/RES.1.11\/2021.Dittipideksus yang ditujukan kepada Ketua Umum Teman Ganjar Rinto Wardana, tertanggal 4 Oktober.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Masalah penempatan dana investasi pada PT Jouska terjadi pada periode waktu 2018 hingga 2020. \u201cYang diduga dilakukan oleh Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra sebagaimana hasil gelar perkara pada tanggal 7 September 2021,\u201d demikian tertulis dalam SP2HP tersebut.<\/p>\n<p>Dalam kasus ini, pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pasar modal dan\/atau penipuan dan\/atau penggelapan dan\/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 30 dan\/atau Pasal 103 ayat 1 jo. Pasal 34 dan\/atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 dan\/atau Pasal 104 Jo. Pasal 91 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.<\/p>\n<p>Selain itu, Pasal 378 KUHP dan\/atau Pasal 372 KUHP dan\/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.<\/p>\n<p>Pengusutan kasus dilakukan usai 41 orang melaporkan Jouska dengan tuduhan berita bohong dan Merugikan Konsumen dalam Transaksi Elektronik ke Polda Metro Jaya. Kasus ini kemudian ditarik ke Bareskrim Porli.<\/p>\n<p>Dalam laporannya, para korban Jouska mengaku rugi hingga Rp18 miliar. Selain pidana, Aakar juga digugat ganti rugi sebesar Rp64 miliar oleh 45 eks nasabahnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Redaksi TTI-Linenews)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>IndonesiaLineNews &#8211; Jakarta \u2013 Polri mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami oleh korban dalam kasus dugaan kejahatan pasar modal yang melibatkan PT Jouska Finansial Indonesia mencapai<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":3153,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[34,45,47,44],"tags":[],"class_list":["post-3152","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum","category-jakarta","category-kepolisisan","category-sosial"],"views":560,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3152","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=3152"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3152\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3155,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/3152\/revisions\/3155"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/3153"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=3152"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=3152"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=3152"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}