{"id":27892,"date":"2026-09-12T16:40:12","date_gmt":"2026-09-12T16:40:12","guid":{"rendered":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=27892"},"modified":"2026-09-12T16:40:12","modified_gmt":"2026-09-12T16:40:12","slug":"diduga-bakar-kawasan-hutan-untuk-jadi-kebun-warga-bengkalis-jadi-tersangka","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=27892","title":{"rendered":"Diduga Bakar Kawasan Hutan untuk Jadi Kebun, Warga Bengkalis Jadi Tersangka"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\"><strong>IndonesiaLineNews<\/strong>-Bengkalis \u2013 Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Bengkalis memasuki babak baru. Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menetapkan seorang warga Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, berinisial J sebagai tersangka.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penguasaan kawasan hutan secara ilegal yang terungkap saat proses pemadaman api.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan penetapan status tersangka tersebut usai menggelar perkara resmi pada Kamis (10\/9). Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk tegas kepolisian dalam mengusut tuntas keterkaitan antara aktivitas ilegal di kawasan hutan dengan maraknya kejadian karhutla di wilayah hukum Bengkalis.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Pengungkapan kasus ini bermula dari respons petugas terhadap insiden karhutla pada Rabu (2\/9\/2026) di kawasan Jalan Pemda Mandar RT 001 RW 006, Air Pamesi Betuah.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">&#8220;Ketika berjuang memadamkan kobaran api di lokasi, petugas di lapangan justru menemukan kejanggalan berupa bentangan areal perkebunan kelapa sawit yang berada tepat di titik kebakaran,&#8221; ujar Fahrian Sabtu (12\/9\/2026).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Menanggapi temuan tersebut, personel Polsek Pinggir langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Riau.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Berdasarkan hasil pemetaan titik koordinat oleh ahli, BPKH Riau mengonfirmasi bahwa lahan perkebunan sawit yang terbakar tersebut sejatinya berada dalam area berstatus kawasan hutan produksi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">&#8220;Dari hasil penyelidikan mendalam, tersangka J diketahui menguasai dan mengelola lahan perkebunan sawit seluas 2,5 hektare di area terlarang tersebut tanpa memiliki izin sah dari pemerintah. Selain menanam sawit, J juga nekat mendirikan bangunan pondok di dalam kawasan hutan sebagai basis aktivitasnya,&#8221; jelasnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Penyidik juga menguraikan bahwa tersangka sempat menikmati hasil dari aktivitas ilegalnya tersebut sebelum lokasi terbakar. Berdasarkan temuan fakta di lapangan, J diketahui baru saja memanen buah sawit dari lahan tersebut sekitar satu bulan sebelum lokasi perkebunan itu ditemukan oleh petugas pemadam karhutla.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Dalam proses penegakan hukum ini, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler untuk melengkapi berkas perkara.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">&#8220;Atas perbuatannya, J dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023,&#8221; tegas Fahrian.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Fahrian menegaskan pihaknya kini tengah melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyiapkan pemeriksaan ahli forensik dan perkebunan.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">&#8220;Polres Bengkalis berkomitmen menindak tegas segala bentuk penguasaan lahan ilegal guna mencegah berulangnya bencana karhutla, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,&#8221; pungkasnya.<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>IndonesiaLineNews-Bengkalis \u2013 Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Bengkalis memasuki babak baru. Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menetapkan seorang warga Desa Pangkalan Libut,<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":27893,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[118,73,119,57,48],"tags":[],"class_list":["post-27892","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-nasional","category-komunikasi","category-lingkungan","category-pekanbaru","category-pemerintahan"],"views":4,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/27892","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=27892"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/27892\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":27894,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/27892\/revisions\/27894"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/27893"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=27892"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=27892"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=27892"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}