{"id":27812,"date":"2026-09-07T15:27:31","date_gmt":"2026-09-07T15:27:31","guid":{"rendered":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=27812"},"modified":"2026-09-07T15:27:31","modified_gmt":"2026-09-07T15:27:31","slug":"nekat-buka-lahan-pakai-api-empat-pelaku-karhutla-di-siak-diringkus-polisi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=27812","title":{"rendered":"Nekat Buka Lahan Pakai Api, Empat Pelaku Karhutla di Siak Diringkus Polisi"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\"><strong>IndonesiaLineNews<\/strong>-Siak &#8211; Satuan Reserse Kriminal Polres Siak bertindak tegas terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Kabupaten Siak, Riau. Petugas berhasil mengungkap tiga kasus karhutla di lokasi berbeda dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos. Seluruh penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) diselesaikan oleh tim penyidik.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">&#8220;Kasus pertama terjadi di kawasan hutan produksi yang berlokasi di Jalan Zamrud Oil Field PT Bumi Siak Pusako, Desa Dayun, Kecamatan Dayun. Peristiwa kebakaran lahan seluas 37 hektare yang terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2026 pukul 23.00 WIB ini mengarah pada penetapan dua tersangka, yakni MS dan MPS,&#8221; ujar Kosmos Senin (7\/9\/2026).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Dari TKP pertama tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa cangkul, mesin rumput, parang, karung goni berisi pupuk dolomit, mesin semprot, serta jerigen berisi bahan bakar minyak jenis Pertalite.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">&#8220;Kedua tersangka diduga kuat melakukan aktivitas perkebunan ilegal di dalam kawasan hutan sekaligus membakar lahan,&#8221; ucap Kosmos.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Sementara itu, kasus kedua berada di areal perizinan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Arara Abadi yang terletak di Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang. Kebakaran yang melalap lahan seluas 1,3 hektare pada Jumat, 7 Agustus 2026 lalu berujung pada penangkapan seorang tersangka berinisial YT.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">&#8220;Di lokasi kedua ini, penyidik menyita barang bukti berupa cangkul, mesin chainsaw, dua parang, dodos, bibit pohon kelapa sawit, kayu bekas terbakar, serta tiga botol berisi Pertalite, Biosolar, dan oli. Tersangka YT disangkakan atas dugaan tindak pidana aktivitas perkebunan tanpa izin dan pembakaran hutan,&#8221; jelasnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Lokasi ketiga berada di Sungai Betung, RT 002 RW 002, Kampung Rempak, Kecamatan Siak. Kejadian yang berlangsung pada Minggu, 6 September 2026 ini mengakibatkan lahan seluas 0,9 hektare terbakar dan polisi langsung menetapkan pria berinisial SBNG sebagai tersangka.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">&#8220;Tersangka SBNG terbukti sengaja membersihkan lahan perkebunannya dengan cara membakar,&#8221; terang Kosmos.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Polisi menyita ember, korek api, kayu bekas terbakar, serta batang kayu berujung karung goni yang digunakan untuk memadamkan api. Para tersangka kini harus menghadapi proses hukum sesuai regulasi larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>IndonesiaLineNews-Siak &#8211; Satuan Reserse Kriminal Polres Siak bertindak tegas terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Kabupaten Siak, Riau. Petugas berhasil mengungkap<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":27813,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[118,34,116,73,119,57],"tags":[],"class_list":["post-27812","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-nasional","category-hukum","category-kepolisian","category-komunikasi","category-lingkungan","category-pekanbaru"],"views":4,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/27812","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=27812"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/27812\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":27814,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/27812\/revisions\/27814"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/27813"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=27812"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=27812"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=27812"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}