{"id":27711,"date":"2026-09-01T12:29:36","date_gmt":"2026-09-01T12:29:36","guid":{"rendered":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=27711"},"modified":"2026-09-01T12:29:36","modified_gmt":"2026-09-01T12:29:36","slug":"pemprov-dki-tindak-23-bangunan-terkait-kewajiban-sertifikat-laik-fungsi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=27711","title":{"rendered":"Pemprov DKI Tindak 23 Bangunan Terkait Kewajiban Sertifikat Laik Fungsi"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\"><b>IndonesiaLineNews<\/b>-Jakarta-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen menjaga tertib penyelenggaraan bangunan gedung melalui pembinaan, pengawasan, dan penegakan ketentuan secara konsisten.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta mencatat sebanyak 23 bangunan telah dikenai Surat Pemberitahuan terkait kewajiban Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sepanjang 2026.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Berdasarkan data penanganan tahun 2026, telah dilaksanakan rapat klarifikasi terhadap 57 bangunan dan sebanyak delapan bangunan telah sampai pada tahap Surat Perintah Penghentian Kegiatan Tetap (SPPKT) dan\/atau Surat Perintah Penghentian Kegiatan Sementara (SPPKS).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Vera Revina Sari mengatakan, kegiatan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menjaga tertib penyelenggaraan bangunan gedung.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Ia menyampaikan, penindakan terhadap bangunan yang belum memiliki SLF dilakukan untuk mendorong kepatuhan dan pemenuhan kewajiban, bukan semata-mata untuk menghukum.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">\u201cDalam penangangan kewajiban SLF, sebanyak 57 bangunan telah menjalani rapat klarifikasi, sementara 23 bangunan telah dikenai Surat Pemberitahuan. Penindakan terhadap bangunan yang belum memiliki SLF dilakukan untuk mendorong kepatuhan dan pemenuhan kewajiban, bukan semata-mata untuk menghukum,\u201d ujarnya, Selasa (1\/9).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Ia menjelaskan, SLF penting karena menjadi bukti bahwa kelaikan fungsi bangunan telah dinilai melalui mekanisme yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Vera mengatakan, kelaikan fungsi mencakup pemenuhan persyaratan teknis sesuai fungsi bangunan sehingga pemanfaatannya dapat dipertanggungjawabkan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Selain itu, kepemilikan SLF juga mendorong pemilik dan pengelola untuk melakukan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala selama bangunan dimanfaatkan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Ia mengatakan, bangunan yang belum memiliki SLF tidak secara otomatis dapat dinyatakan tidak aman. Status belum memiliki SLF menunjukkan bahwa kewajiban untuk memperoleh sertifikat yang menyatakan kelaikan fungsi belum terpenuhi atau belum selesai.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">\u201cPernyataan mengenai kondisi teknis suatu bangunan harus didasarkan pada pemeriksaan kelaikan fungsi dan hasil pemeriksaan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, Pemerintah tidak menyimpulkan kondisi teknis hanya berdasarkan status administrasi, tetapi tetap mewajibkan proses SLF diselesaikan sebelum bangunan dimanfaatkan,\u201d jelasnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Ia menambahkan, Dinas CKTRP DKI Jakarta akan terus melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan bangunan gedung secara konsisten, sementara penindakan administratif tetap dilakukan terhadap objek yang belum memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Vera mengimbau seluruh pemilik dan pengelola bangunan gedung di Jakarta memastikan bangunan yang dimanfaatkan telah memenuhi kewajiban SLF sesuai ketentuan PP Nomor 16 Tahun 2021.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">\u201cBagi bangunan yang belum memiliki SLF agar segera melakukan pengurusan, dan bagi SLF yang masa berlakunya telah berakhir agar segera melakukan perpanjangan sesuai ketentuan. Pemenuhan SLF sebaiknya dilakukan secara proaktif dan tidak menunggu sampai dikenai sanksi administratif,\u201d tandasnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Sekadar diketahui, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dimanfaatkan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Ketentuan mengenai SLF diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Pasal 274 ayat (2) menegaskan bahwa SLF harus diperoleh oleh Pemilik sebelum Bangunan Gedung dapat dimanfaatkan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Oleh karena itu, setiap Bangunan Gedung wajib memiliki SLF sebelum dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Dinas CKTRP DKI Jakarta melakukan penanganan secara bertahap dalam pelaksanaan penindakan terhadap bangunan gedung yang belum memiliki atau belum memperpanjang SLF.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Proses diawali dengan undangan rapat klarifikasi kepada pemilik atau pengelola bangunan, kemudian dilanjutkan dengan penerbitan Surat Peringatan Pertama (SP1), Surat Peringatan Kedua (SP2), dan Surat Peringatan Ketiga (SP3). Pada setiap tahapan Surat Peringatan, pemilik atau pengelola diberikan jangka waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti kewajibannya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Apabila setelah tahapan SP3 kewajiban belum ditindaklanjuti, pemilik atau pengelola diberikan jangka waktu 14 hari sebelum dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Kegiatan Sementara (SPPKS) atau Surat Perintah Penghentian Kegiatan Tetap (SPPKT), sesuai dengan perkembangan tindak lanjut pada masing-masing bangunan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">SPPKT dikenakan terhadap bangunan gedung yang dimanfaatkan tanpa memiliki SLF. Sementara itu, SPPKS dikenakan terhadap bangunan gedung yang sebelumnya telah memiliki SLF, namun masa berlaku SLF tersebut telah berakhir dan belum dilakukan perpanjangan.<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>IndonesiaLineNews-Jakarta-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen menjaga tertib penyelenggaraan bangunan gedung melalui pembinaan, pengawasan, dan penegakan ketentuan secara konsisten. Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":27712,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[118,34,73,53,48],"tags":[],"class_list":["post-27711","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-nasional","category-hukum","category-komunikasi","category-pembangunan","category-pemerintahan"],"views":6,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/27711","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=27711"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/27711\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":27713,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/27711\/revisions\/27713"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/27712"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=27711"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=27711"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=27711"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}