{"id":2739,"date":"2021-09-17T12:08:58","date_gmt":"2021-09-17T12:08:58","guid":{"rendered":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=2739"},"modified":"2021-09-17T12:08:58","modified_gmt":"2021-09-17T12:08:58","slug":"polres-sukoharjo-tetapkan-dua-tersangka-pembuangan-limbah-pengolahan-alkohol","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=2739","title":{"rendered":"Polres Sukoharjo Tetapkan Dua Tersangka Pembuangan Limbah Pengolahan Alkohol"},"content":{"rendered":"<p><b>IndonesiaLineNews<\/b>-Sukoharjo \u2013 Polres Sukoharjo menetapkan dua tersangka dalam kasus pembuangan limbah alkohol di Bengawan Solo. Dua tersangka tersebut adalah J (36) dan H (40), yang merupakan warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.<\/p>\n<p>Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim Opsnal Tipidter Polres Sukoharjo mendapatkan informasi mengenai pembuangan limbah di wilayah Polokarto.<\/p>\n<p>\u201cSetelah diselidiki, petugas mendapati dua tersangka H dan J melakukan pembuangan limbah dengan sarana dua unit mobil pik-up. Kemudian keduanya diamankan beserta barang bukti ke Polres Sukoharjo,\u201d terang Kapolres saat konferensi pers dilokasi kejadian pembuangan limbah, Jumat (17\/9\/2021).<\/p>\n<p>\u201cTersangka H dan J adalah orang yang membuang limbah dari hasil produksi alkohol di salah satu (tempat) pengrajin alkohol di Polokarto,\u201d sambungnya.<\/p>\n<p>Saat konferensi pers tersebut, Kapolres menjelaskan cara tersangka saat membuang limbahnya. Para tersangka ternyata menyedot limbah dari tempat produksi menggunakan alat bertenaga diesel.<\/p>\n<p>\u201cBarang bukti yang diamankan di antaranya dua unit mobil, dua tandon air kapasitas 1.000 liter, diesel, dan selang. Motifnya untuk butuh uang, untuk biaya hidup,\u201d ungkap Kapolres.<\/p>\n<p>Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 104 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3.000.000.000. (tiga miliar rupiah).<\/p>\n<p>Mengenai pembuangan limbah ini, Kapolres mendorong kepada Pemerintah Daerah untuk pembangunan IPAL di wilayah Polokarto. \u201cSehingga dengan prasarana yang memadai, diharapkan dapat mengakomodir home industry pengolahan alkohol. Jadi para pengrajin alkohol tidak membuang limbahnya sembarangan,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>\u201cSelain kegiatan penegakkan hukum, Kami juga mengajukan solusi untuk permasalahan lingkungan. Jadi kita \u201ckick and fix\u201d, tidak hanya penegakkan hukum, tetapi juga memberikan solusi permasalahan,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<p>(Athika)<a href=\"https:\/\/humas.polri.go.id\/2021\/09\/17\/kapolres-landak-akbp-stevy-pimpin-mutasi-pejabat-polres-landak\/\"><br \/>\n<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>IndonesiaLineNews-Sukoharjo \u2013 Polres Sukoharjo menetapkan dua tersangka dalam kasus pembuangan limbah alkohol di Bengawan Solo. Dua tersangka tersebut adalah J (36) dan H (40), yang<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":2740,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[46,34,47,44],"tags":[],"class_list":["post-2739","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-daerah","category-hukum","category-kepolisisan","category-sosial"],"views":292,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2739","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=2739"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2739\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2741,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2739\/revisions\/2741"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/2740"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=2739"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=2739"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=2739"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}