{"id":24993,"date":"2026-02-12T12:55:56","date_gmt":"2026-02-12T12:55:56","guid":{"rendered":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=24993"},"modified":"2026-02-12T12:55:56","modified_gmt":"2026-02-12T12:55:56","slug":"dimaafkan-korban-hakim-minta-penganiaya-pria-gendong-bayi-di-assofa-buat-video-klarifikasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=24993","title":{"rendered":"Dimaafkan Korban, Hakim Minta Penganiaya Pria Gendong Bayi di Assofa Buat Video Klarifikasi"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\"><strong>IndonesiaLineNews-Pekanbaru<\/strong>\u00a0&#8211; Setelah melalui serangkaian proses hukum di kepolisian dan kejaksaan, Roy Sanders, pria yang dianiaya saat menggendong bayi di Sekolah Dasar Assofa, akhirnya memaafkan terdakwa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (11\/2).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Roy hadir di persidangan tersebut bersama terdakwa dalam proses penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">\u201cSyarat agar terpenuhi RJ, Anda harus segera membuat video klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka,\u201d kata Hakim Ketua Dedy.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Kepada terdakwa, Dedy meminta agar yang bersangkutan bersyukur karena korban bersedia membuka pintu maaf.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">\u201cKamu harus bersyukur bertemu dengan orang baik yang mau membuka pintu hati memberikan maaf. Buat video klarifikasi permohonan maaf. Jika tidak, permohonan penangguhan tidak saya kabulkan. Masih ada kuncinya di situ,\u201d tegas Hakim Dedy.<\/span><\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/mediacenter.riau.go.id\/uploads\/17708974901000490645.jpg\" alt=\"\" width=\"360\" height=\"270\" \/><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Roy selaku korban mengatakan pihaknya sebelumnya telah membuka ruang mediasi sejak di tingkat sekolah hingga kepolisian. Namun, menurutnya, permintaan agar tersangka menyampaikan permintaan maaf melalui video saat itu tidak diakomodasi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">\u201cKami sudah membuka pintu mediasi seluas-luasnya, tapi waktu itu ditolak. Bahkan di kejaksaan kami sempat menutup mediasi karena merasa seperti dipermainkan,\u201d ujarnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Menurut Roy, keputusan penyelesaian melalui Restorative Justice tersebut dicapai setelah melalui proses panjang. Ia menegaskan pihaknya hanya meminta surat pernyataan dan permohonan maaf secara terbuka karena kasus tersebut telah viral.<\/span><\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" src=\"https:\/\/mediacenter.riau.go.id\/uploads\/17708975091000490648.jpg\" alt=\"\" width=\"350\" height=\"263\" \/><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">\u201cAlhamdulillah, tadi permintaan kami bersama Pak Hakim dipenuhi dan disepakati. Dari awal sebenarnya kami hanya meminta permohonan maaf di sekolah, tidak ada pernyataan macam-macam atau video,\u201d kata Roy usai sidang.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Ia menjelaskan keputusan memaafkan terdakwa diambil atas dasar kemanusiaan, terutama setelah mempertimbangkan kondisi anak terdakwa yang masih kecil.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">\u201cDasarnya kemanusiaan saja. Kami mempertimbangkan anaknya yang masih kecil, mungkin juga karena suasana menjelang Ramadan. Kami yakin Allah yang membolak-balikkan hati. Yang kami minta hanya surat pernyataan permohonan maaf yang disampaikan secara terbuka karena kasus ini sudah viral,\u201d jelasnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di lingkungan SD Assofa, Jalan Assofa, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Saat itu, terdakwa menghadiri kegiatan sosialisasi wali murid. Kejadian bermula ketika terdakwa yang mengendarai mobil Toyota Avanza BM 1530 OLA hendak memarkirkan kendaraannya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Mobil tersebut diduga menyenggol kaki Roy yang sedang menggendong bayi berusia sembilan bulan. Merasa tersenggol, Roy menyentuh mobil tersebut, namun hal itu diduga memicu emosi terdakwa.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Terdakwa kemudian disebut mendorong korban dua kali hingga mengenai bayi yang digendong. Tidak hanya itu, terdakwa juga memukul kepala korban. Saat Roy berusaha menyelamatkan bayinya, terdakwa kembali mendorong hingga bayi tersebut terjatuh.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Aksi tersebut baru berhenti setelah sejumlah orang melerai. Meski telah dilerai, terdakwa disebut masih sempat mengeluarkan kata-kata kasar.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Peristiwa itu terekam kamera pengawas (CCTV) dan videonya sempat beredar luas di media sosial hingga menuai kecaman publik.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">\u201cSaat ini kami masih menunggu video permintaan maaf dari pihak terdakwa sebagai syarat yang telah dijanjikan Hakim Dedy agar upaya RJ yang telah disepakati terpenuhi unsur-unsurnya,\u201d pungkas Roy.<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>IndonesiaLineNews-Pekanbaru\u00a0&#8211; Setelah melalui serangkaian proses hukum di kepolisian dan kejaksaan, Roy Sanders, pria yang dianiaya saat menggendong bayi di Sekolah Dasar Assofa, akhirnya memaafkan terdakwa<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":24994,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[118,34,57,51],"tags":[],"class_list":["post-24993","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-nasional","category-hukum","category-pekanbaru","category-peristiwa"],"views":63,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/24993","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=24993"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/24993\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":24995,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/24993\/revisions\/24995"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/24994"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=24993"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=24993"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=24993"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}