{"id":24852,"date":"2026-02-03T09:55:51","date_gmt":"2026-02-03T09:55:51","guid":{"rendered":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=24852"},"modified":"2026-02-03T09:55:51","modified_gmt":"2026-02-03T09:55:51","slug":"kepolisian-ri-idealnya-dibawah-naungan-kejaksaan-ri","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=24852","title":{"rendered":"Kepolisian RI Idealnya Dibawah Naungan Kejaksaan RI"},"content":{"rendered":"<p style=\"font-weight: 400;\"><strong>Oleh :\u00a0 \u00a0Andi Amien Assegaf<\/strong><\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Terjadi perdebatan kuat mengenai posisi Polri dalam struktur ketatanegaraan. Muncul usulan agar Polri ditempatkan di bawah kementerian (seperti Kementerian Dalam Negeri), namun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menolak gagasan ini pada 26 Januari 2026 yang lalu. Beliau menegaskan bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden untuk menjaga independensi dari intervensi politik.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Kalau kita bandingkan kepolisian Indonesia dan Kepolisian negara lain memang agak rancu struktur kepolisian RI yang menjadi sebuah institusi yang berdiri sendiri langsung bertanggungjawab kepada presiden, negatifnya kontrol terhadap kepolisian menjadi minim.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Sebenarnya sejak awal berdirinya kepolisian RI Pemerintah sudah salah memposisikan kepolisian, sebagai institusi sipil tapi justru dimasukkan jadi bagian dari ABRI. Sedikit sejarah kepolisian penulis coba tulis dalam tulisan ini.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\"><strong>Pasca Kemerdekaan (1945 &#8211; 1960)<\/strong><\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Setelah proklamasi, pada 19 Agustus 1945, PPKI membentuk Badan Kepolisian Negara (BKN). Kapolri pertama kemudian dilantik pada tanggal 29 September 1945,\u00a0Jenderal Polisi (Purn) Raden Said Soekanto\u00a0resmi dilantik sebagai Kepala Kepolisian Negara pertama.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Hari Bhayangkara \u00a0kemudian ditetapkan pada tanggal\u00a01 Juli 1946\u00a0setelah diterbitkannya Penetapan Pemerintah No. 11\/S.D.1946 yang menjadikan Djawatan Kepolisian Negara bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri\/Presiden.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\"><strong>Era ABRI (1960 &#8211; 1999)<\/strong><\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Berdasarkan UU No. 13\/1961, Polri diintegrasikan ke dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) bersama TNI AD, AL, dan AU. Pada masa Orde Baru, integrasi ini semakin diperketat demi stabilitas keamanan nasional.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\"><strong>Era Reformasi &amp; Kemandirian (1999 &#8211; Sekarang)<\/strong><\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Pemisahan dari ABRI:\u00a0Seiring semangat reformasi, Polri resmi dipisahkan dari TNI berdasarkan Instruksi Presiden No. 2\/1999 dan dipertegas melalui\u00a0TAP MPR No. VI\/MPR\/2000.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Landasan Hukum:\u00a0UU No. 2 Tahun 2002 menetapkan Polri sebagai fungsi pemerintahan negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">semua fase tersebut diatas menjadi kekeliruan pemerintah dalam memposisikan Kepolisian RI, idealnya kepolisian jangan menjadi lembaga indevenden yang langsung dibawah Presiden, konsep ini juga bertentangan dengan konsep trias politica.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Sebagai gambaran yang penulis jadikan pembanding ada baiknya kita menengok bagaimana kepolisian di berbagai negara supaya pembaca bisa menilai dimana kerancuan kepolisian di Indonesia.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\"><strong>Kepolisian Belanda<\/strong><\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Kepolisian di Belanda berada di bawah naungan\u00a0Kementerian Kehakiman dan Keamanan\u00a0(Ministerie van Justitie en Veiligheid).<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Berikut adalah poin-poin utama mengenai struktur kepolisian di Belanda pada tahun 2026:<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Lembaga Utama:\u00a0Seluruh kekuatan polisi tergabung dalam satu organisasi tunggal yang disebut\u00a0Korps Kepolisian Nasional\u00a0(Korps Nationale Politie).<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Tanggung Jawab Menteri:\u00a0Menteri Kehakiman dan Keamanan memegang tanggung jawab politik atas kepolisian, termasuk mengenai anggaran dan kebijakan operasional secara nasional.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Pimpinan Operasional:\u00a0Kepolisian dipimpin oleh seorang Komisaris Kepala (Korpschef). Sejak Maret 2024, jabatan ini dipegang oleh\u00a0Janny Knol.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Struktur Wilayah:\u00a0Meskipun terpusat secara nasional, kepolisian Belanda dibagi menjadi 10 unit regional dan unit nasional yang menangani tugas-tugas khusus seperti intelijen dan investigasi lintas batas.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Unsur Militer:\u00a0Selain kepolisian nasional, terdapat pula\u00a0Koninklijke Marechaussee\u00a0(Gendarmerie Kerajaan), yang merupakan organisasi polisi militer di bawah naungan Kementerian Pertahanan, namun juga menjalankan tugas kepolisian sipil di bawah instruksi Kementerian Kehakiman dan Keamanan.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\"><strong>Kepolisian Amerika Serikat<\/strong><\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Kepolisian di Amerika Serikat tidak berada di bawah satu naungan tunggal karena sistemnya yang sangat terdesentralisasi. Kewenangan penegakan hukum dibagi ke dalam empat tingkatan utama:<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Tingkat Lokal (Kota\/Town):\u00a0Di bawah naungan pemerintah kota. Kepala polisi (Chief of Police) biasanya ditunjuk oleh\u00a0Wali Kota\u00a0atau dewan kota.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Tingkat County (Kabupaten):\u00a0Di bawah naungan kantor\u00a0Sheriff. Berbeda dengan polisi kota, Sheriff biasanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Tingkat Negara Bagian (State):\u00a0Di bawah naungan pemerintah\u00a0Negara Bagian\u00a0masing-masing. Mereka memiliki yurisdiksi di seluruh wilayah negara bagian tersebut, seperti\u00a0State Troopers\u00a0atau\u00a0Highway Patrol.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Tingkat Federal (Nasional):\u00a0Di bawah naungan kementerian atau departemen pemerintah pusat, terutama:<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Departemen Kehakiman (DOJ):\u00a0Menaungi\u00a0FBI,\u00a0U.S. Marshals,\u00a0DEA, dan\u00a0ATF.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS):\u00a0Menaungi\u00a0Secret Service,\u00a0Customs and Border Protection\u00a0(CBP), dan\u00a0Immigration and Customs Enforcement\u00a0(ICE).<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Secara keseluruhan, tidak ada &#8220;Polisi Nasional&#8221; di Amerika Serikat yang membawahi seluruh polisi daerah seperti struktur di Indonesia.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\"><strong>Kepolisian Inggris<\/strong><\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Kepolisian di Inggris (termasuk Wales) berada di bawah naungan dan pengawasan\u00a0Kementerian Dalam Negeri\u00a0(Home Office). Berbeda dengan Indonesia yang memiliki kepolisian terpusat (Polri), sistem kepolisian di Inggris bersifat\u00a0terdesentralisasi.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\"><strong>Berikut adalah detail struktur organisasinya:<\/strong><\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Pengawasan Pusat:\u00a0Kementerian Dalam Negeri bertanggung jawab atas kebijakan kepolisian nasional dan pengalokasian anggaran, namun tidak mengintervensi operasional harian.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Kekuasaan Lokal:\u00a0Kepolisian Inggris terbagi menjadi\u00a043 pasukan kepolisian wilayah\u00a0(seperti\u00a0Metropolitan Police\u00a0di London). Masing-masing wilayah diawasi oleh seorang\u00a0Police and Crime Commissioner (PCC)\u00a0yang dipilih oleh masyarakat untuk memastikan kepolisian memenuhi kebutuhan lokal.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Independensi Operasional:\u00a0Kepala polisi (Chief Constable) di setiap wilayah memiliki otonomi penuh dalam menangani kasus kriminal dan operasional lapangan tanpa campur tangan politik.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Badan Khusus:\u00a0Selain kepolisian wilayah, terdapat badan nasional seperti\u00a0National Crime Agency (NCA)\u00a0yang menangani kejahatan terorganisir berskala besar, sering dijuluki sebagai &#8220;FBI-nya Inggris&#8221;.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Untuk informasi lebih lanjut mengenai struktur dan wilayah hukum masing-masing satuan, Anda dapat mengunjungi laman resmi\u00a0Kementerian Dalam Negeri Inggris (Home Office)\u00a0atau melihat daftar\u00a043 Kepolisian Wilayah.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\"><strong>Kepolisian Malaysia<\/strong><\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Kepolisian di Malaysia, yang secara resmi dikenal sebagai\u00a0Polis Diraja Malaysia (PDRM), berada di bawah naungan\u00a0Kementerian Dalam Negeri (KDN)\u00a0Malaysia.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Berikut adalah poin-poin utama mengenai strukturnya pada tahun 2026:<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Pimpinan Tertinggi:\u00a0Organisasi ini dipimpin oleh seorang\u00a0Ketua Polis Negara\u00a0(KPN) atau\u00a0Inspector-General of Police\u00a0(IGP). Memasuki tahun 2026, jabatan ini dipegang oleh\u00a0IG Dato&#8217; Sri Hj. Mohd Khalid Bin Hj. Ismail, yang mulai menjabat sejak Juni 2025.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Markas Besar:\u00a0Ibu Pejabat (Markas Besar) PDRM berlokasi di\u00a0Bukit Aman, Kuala Lumpur.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Sifat Organisasi:\u00a0PDRM merupakan kepolisian nasional yang tersentralisasi, artinya tanggung jawab kepolisian di seluruh wilayah Malaysia (termasuk Malaysia Barat dan Malaysia Timur) berada di bawah satu komando pusat di bawah kementerian tersebut.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\"><strong>Kepolisian Indonesia Sebaiknya Dibawah Naungan Kejaksaan<\/strong><\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Kepolisian RI sebaiknya dibawah naungan Kejaksaan karena saat ini antara kejaksaan dan Kepolisian memiliki hubungan kerja langsung,\u00a0\u00a0proses kasus pidana dari penyidik muaranya ke Kejaksaan, jadi sangat tepat apabila kepolisian disatukan di bawah kejaksaan\u00a0\u00a0utamanya dalam hal :<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\"><strong>Efisiensi Berkas<\/strong><\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Menghindari fenomena &#8220;bolak-balik berkas&#8221; (P-19) antara polisi dan jaksa yang sering menghambat penyelesaian perkara.kadang satu kasus pidana sampai molor berbulan-bulan bahkan sampai tahunan karena berkas P-19 yang berulang-ulang diperbaiki.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\"><strong>Memudahkan Proses Eksekusi<\/strong><\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Apabila kejaksaan dan kepolisian digabung maka akan lebih memudahkan eksekusi terhadap para terpidana yang telah divonis oleh hakim, Silfester Matutina yang telah divonis dan sudah inkrah putusannya berdasarkan Putusan MA Nomor 287 K\/Pid\/2019 ternyata belum dieksekusi oleh kejaksaan hal ini disebabkan kurang padunya antara kejaksaan dan kepolisian, terpisahnya kedua lembaga ini sumber utamanya, kasus seperti ini tidak menutup kemungkinan banyak terjadi.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\"><strong>Pengawasan Yudisial<\/strong><\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\">Kejaksaan dapat melakukan fungsi kontrol yang lebih ketat terhadap integritas proses penyidikan.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\"><em><strong>Andi Amien Assegaf<\/strong><\/em><\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\"><em><strong>Penulis adalah peneliti,Pemerhati masalah social dan aktivis HAM<\/strong><\/em><\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\"><em><strong>\u00a0<\/strong><\/em><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh :\u00a0 \u00a0Andi Amien Assegaf Terjadi perdebatan kuat mengenai posisi Polri dalam struktur ketatanegaraan. Muncul usulan agar Polri ditempatkan di bawah kementerian (seperti Kementerian Dalam<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":24853,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,68,34,116,41],"tags":[],"class_list":["post-24852","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized","category-headline","category-hukum","category-kepolisian","category-nasional"],"views":104,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/24852","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=24852"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/24852\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":24854,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/24852\/revisions\/24854"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/24853"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=24852"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=24852"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=24852"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}