{"id":24606,"date":"2026-01-20T09:20:50","date_gmt":"2026-01-20T09:20:50","guid":{"rendered":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=24606"},"modified":"2026-01-20T09:20:50","modified_gmt":"2026-01-20T09:20:50","slug":"soal-penolakan-warga-cerenti-terkait-relokasi-tntn-pemprov-riau-siapkan-mediasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=24606","title":{"rendered":"Soal Penolakan Warga Cerenti Terkait Relokasi TNTN, Pemprov Riau Siapkan Mediasi"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\"><b>IndonesiaLineNews-Pekanbaru<\/b>&#8211; Pemerintah Provinsi Riau merespons aksi penolakan rencana relokasi warga eks Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ke wilayah tanah ulayat Siampo, Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Pemprov Riau menegaskan persoalan tersebut berada dalam koridor tanah ulayat yang selama ini telah memiliki riwayat kerja sama dengan pihak perusahaan, sehingga membutuhkan validasi dan evaluasi lanjutan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi mengatakan, penolakan masyarakat Cerenti menjadi perhatian pemerintah karena menyangkut kejelasan status lahan dan riwayat pengelolaannya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">\u201cKalau penolakan Cerenti itu kan koridornya terkait tanah ulayat, artinya ada kerja sama. Misalnya perusahaan yang pernah bekerja sama, tapi ketika pendataan tidak pernah menyampaikan bahwa pernah bekerja sama dengan masyarakat,\u201d ujar Syahrial Abdi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan persoalan saat pendataan penguasaan lahan dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kerja sama yang sebelumnya ada tidak terkonfirmasi, sehingga penyerahan lahan seolah tidak mencatat adanya keterlibatan masyarakat.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">\u201cKetika Satgas PKH dulu beroperasi untuk menguasai lahan tersebut, tak terkonfirmasi ada kerja sama itu. Jadi seolah penyerahannya juga tidak dapat konfirmasi bahwa di situ ada kerja sama masyarakat,\u201d jelasnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Syahrial menegaskan, persoalan ini akan ditindaklanjuti melalui mekanisme mediasi dan pembahasan bersama untuk memastikan kebutuhan serta hak masyarakat tetap terlindungi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">\u201cNah hal ini nanti akan ditindaklanjuti melalui mediasi dan pembahasan untuk kebutuhannya sendiri,\u201d katanya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Dalam konteks pemulihan TNTN, Pemprov Riau juga telah melakukan identifikasi luas kawasan konservasi yang mencapai lebih dari 80 ribu hektare. Dari luasan tersebut, terdapat dua sumber penguasaan lahan yang terbagi menjadi sekitar 51 ribu hektare dan 30 ribu hektare.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">\u201cKita sudah mengidentifikasi membagi dua kelompok. Dari 80 ribuan hektare itu ada dua sumbernya, ada 50.000 dan 30.000 hektare,\u201d ujar Syahrial.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Ia menjelaskan, dari total luasan tersebut, sekitar 50 ribu hektare telah tertanam sawit, sementara 30 ribu hektare lainnya merupakan non-sawit. Pemerintah akan memulai penataan dari lahan yang dinilai lebih mudah ditangani.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">\u201cKita ingin mulai dari yang 30.000 hektare, karena tidak semuanya sawit. Yang non-sawit itu kita mulai dari yang mudah,\u201d katanya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Syahrial menegaskan prinsip utama pemerintah adalah mengembalikan seluruh kawasan konservasi ke fungsi awalnya. Sementara itu, lahan masyarakat yang telah teridentifikasi akan dicarikan lokasi relokasi sesuai ketentuan yang berlaku.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">\u201cSeluruh lahan konservasi itu harus dikembalikan ke fungsinya. Kemudian luas lahan masyarakat yang teridentifikasi itulah yang harus dicarikan relokasinya,\u201d ujarnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Terkait mekanisme penguasaan tanah dalam kawasan hutan, Syahrial menyebutkan adanya ketentuan dari Kementerian Kehutanan melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm), dengan batas maksimal pengelolaan lima hektare per kepala keluarga.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">\u201cMelalui mekanisme HKm itu ada batasan maksimal lima hektare. Ini yang akan terus dihitung ulang, dikalkulasi kembali datanya sesuai kepemilikan,\u201d katanya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Pemprov Riau berharap data awal penguasaan lahan tidak berubah agar tidak terjadi penambahan atau pergeseran jumlah di kemudian hari.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">\u201cHarapannya dari data awal itu tidak berubah lagi, tidak ada pergerakan penambahan. Itu yang kita mitigasi dari semua pekerjaan,\u201d pungkas Syahrial.<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>IndonesiaLineNews-Pekanbaru&#8211; Pemerintah Provinsi Riau merespons aksi penolakan rencana relokasi warga eks Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ke wilayah tanah ulayat Siampo, Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti,<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":24607,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[118,34,73,119,57,48],"tags":[],"class_list":["post-24606","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-nasional","category-hukum","category-komunikasi","category-lingkungan","category-pekanbaru","category-pemerintahan"],"views":44,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/24606","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=24606"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/24606\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":24608,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/24606\/revisions\/24608"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/24607"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=24606"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=24606"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=24606"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}