{"id":24422,"date":"2026-01-10T12:28:22","date_gmt":"2026-01-10T12:28:22","guid":{"rendered":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=24422"},"modified":"2026-01-10T12:28:22","modified_gmt":"2026-01-10T12:28:22","slug":"polresta-barelang-gagalkan-pengiriman-pmi-ilegal-di-belakangpadang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=24422","title":{"rendered":"Polresta Barelang gagalkan pengiriman PMI ilegal di Belakangpadang"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\"><b>IndonesiaLineNews<\/b>-Batam &#8211; Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Polda Kepulauan Riau menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia melalui Pulau Belakangpadang, Kota Batam.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Kapolsek Belakang Padang AKP Asril mengatakan pihaknya menangkap dua orang pelaku yang diduga akan memberangkatkan dua calon PMI ilegal tersebut.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">\u201cPelaku berinisial P usia 36 tahun dan D berusia 42 tahun, ditangkap di sebuah rumah yang berlokasi di Teluh, Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakangpadang,\u201d kata Asril dalam keterangannya di Batam, Sabtu.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Dia menjelaskan upaya penegakan hukum ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penempatan calon PMI non prosedural di Kecamatan Belakangpadang pada Jumat (9\/1).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Belakangpadang, Porlesta Barelang melakukan penyelidikan secara intensif hingga menuju lokasi yang dicurigai.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">\u201cHal penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi kejadian, ditemukan dua calon PMI diduga akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang resmi,\u201d ujarnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Kedua calon PMI non prosedural tersebut berinisial ROG berusia 28 tahun, dan TR berusia 34 tahun.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Atas temuan tersebut, pelaku dan calon PMI non prosedural dibawa ke Mapolsek Belakangpadang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, seperti paspor, satu unit speedboat, satu unit mesin tempel, dua unit telepon genggam, serta uang tunai senilai Rp850 ribu.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Asril menyebut, kedua pelaku telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya melanggar Pasal 81 juncto Pasal 69 dan\/atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Taun 2023 Cipta Kerja.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Perwira pertama Polri itu mengatakan jajarannya berkomitmen dalam melindungi masyarakat, khususnya calon pekerja migran agar tidak menjadi korban penempatan ilegal.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">\u201cBekerja secara non prosedural atau ilegal justru dapat merugikan masyarakat dan membahayakan keselamatan,\u201d katanya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Asril mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri melalui jalur tidak resmi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">\u201cKami juga berharap masyarakat berperan aktif dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi penempatan PMI ilegal di lingkungan sekitar,\u201d kata Asri.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Sepanjang 2025, Polresta Barelang beserta polsek jajarannya menangani 37 kasus TPPO atau PMI ilegal dengan jumlah korban diselamatkan dari upaya pemberangkatan secara ilegal yakni 37 laki-laki dan 42 perempuan. Total ada 42 tersangka yang ditangkap.<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>IndonesiaLineNews-Batam &#8211; Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Polda Kepulauan Riau menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia melalui Pulau Belakangpadang, Kota Batam.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":24423,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[118,34,109,116],"tags":[],"class_list":["post-24422","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-nasional","category-hukum","category-kep-riau","category-kepolisian"],"views":42,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/24422","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=24422"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/24422\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":24424,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/24422\/revisions\/24424"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/24423"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=24422"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=24422"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=24422"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}