{"id":23815,"date":"2025-12-02T09:55:17","date_gmt":"2025-12-02T09:55:17","guid":{"rendered":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=23815"},"modified":"2025-12-02T09:55:17","modified_gmt":"2025-12-02T09:55:17","slug":"pemprov-riau-dan-kejati-riau-teken-mou-pelaksanaan-pidana-kerja-sosial","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=23815","title":{"rendered":"Pemprov Riau dan Kejati Riau Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\"><b>IndonesiaLineNews-Pekanbaru<\/b>&#8211; Pemerintah Provinsi Riau bersama Kejaksaan Tinggi Riau resmi menandatangani Nota Kesepahaman terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. MoU antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten\/Kota se-Provinsi Riau juga digelar sebagai langkah teknis dalam mendukung implementasi kebijakan.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno, mengatakan bahwa ini menjadi tonggak penting bagi kesiapan daerah dalam menghadapi perubahan sistem hukum pidana. Hal itu karena perkembangan hukum adalah konsekuensi logis dari dinamika masyarakat. Menurutnya, hukum harus selalu menyesuaikan kebutuhan dan tantangan zaman agar memiliki relevansi yang kuat dalam praktik penegakan hukum.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">\u201cDinamika hukum di tengah masyarakat merupakan sebuah keniscayaan. Hukum selalu berkembang mengikuti kebutuhan dan tuntutan zaman,\u201d katanya di Aula lantai 3 Gedung Satya Adhi Wicaksana, Kejati Riau, Kota Pekanbaru, Selasa (2\/12\/2025).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Dijelaskan, Indonesia akan memasuki babak baru dalam sejarah hukum nasional dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada Januari 2026. Perubahan ini, menuntut kesiapan seluruh aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, agar implementasinya berjalan tanpa hambatan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">&#8220;Undang-Undang KUHP yang baru telah mengakomodir berbagai pembaruan hukum. Diperlakukannya pidana kerja sosial menjadi alternatif dari pidana perampasan kemerdekaan jangka pendek. Ini solusi efektif agar pemidanaan tidak hanya represif, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat,\u201d jelasnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan instrumen pemulihan sosial yang memungkinkan pelaku untuk tetap produktif tanpa harus menjalani hukuman penjara. Karena itu, dibutuhkan penyamaan persepsi di setiap sektor, baik kejaksaan maupun pemangku kepentingan lainnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">\u201cOleh karena itu, diperlukan penyamaan persepsi dan kesiapan yang menyeluruh, khususnya bagi kami di jajaran kejaksaan Provinsi Riau, beserta seluruh\u00a0<em>stakeholder,<\/em>\u00a0untuk berlakunya hukum pidana nasional,\u201d tegasnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Sementara itu, Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyambut positif langkah tersebut. Ia menilai forum ini merupakan wadah strategis untuk memastikan kesiapan daerah menghadapi implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">\u201cForum penting ini, sebuah momentum bersama untuk mempersiapkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Salah satu fokusnya adalah pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan,\u201d tuturnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Ia menambahkan, kesiapan pemerintah daerah menjadi aspek krusial. Karena mengingat perubahan hukum ini akan mengubah paradigma pemidanaan yang selama ini cenderung menitikberatkan pada hukuman penjara.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">\u201cHari ini menjadi momentum yang sangat berarti bagi Provinsi Riau untuk memantapkan kesiapan bersama dalam menyongsong pelaksanaan KUHP baru,\u201d ungkapnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Plt SF Hariyanto mengungkapkan, implementasi pidana kerja sosial tidak hanya menjadi alternatif hukuman. Lebih dari itu juga sarana membangun kesadaran hukum masyarakat, memperbaiki perilaku pelaku tindak pidana, dan mengurangi stigma sosial pasca pemidanaan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Ia menekankan bahwa komitmen bersama antara pemerintah daerah dan kejaksaan merupakan bukti nyata bahwa Riau tidak ingin sekadar mengikuti regulasi nasional, tetapi juga ingin menjadi daerah yang siap menjalankan pembaruan hukum dengan sistematis.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">\u201cPenandatanganan ini adalah simbol keseriusan dan tanggung jawab bersama, agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan terarah, terukur, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,&#8221; pungkasnya.<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>IndonesiaLineNews-Pekanbaru&#8211; Pemerintah Provinsi Riau bersama Kejaksaan Tinggi Riau resmi menandatangani Nota Kesepahaman terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. MoU antara Kejaksaan<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":23816,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[118,34,73,57,53,48],"tags":[],"class_list":["post-23815","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-nasional","category-hukum","category-komunikasi","category-pekanbaru","category-pembangunan","category-pemerintahan"],"views":49,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/23815","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=23815"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/23815\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":23817,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/23815\/revisions\/23817"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/23816"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=23815"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=23815"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=23815"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}