{"id":2288,"date":"2021-08-20T13:26:52","date_gmt":"2021-08-20T13:26:52","guid":{"rendered":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=2288"},"modified":"2021-09-18T08:19:31","modified_gmt":"2021-09-18T08:19:31","slug":"sebulan-bisa-capai-863-kilogram-begini-cara-pemkot-surabaya-tangani-sampah-masker","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=2288","title":{"rendered":"Sebulan Bisa Capai 863 Kilogram, Begini Cara Pemkot Surabaya Tangani Sampah Masker"},"content":{"rendered":"<p><b>IndonesiaLineNews<\/b> \u2013 Surabaya &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah menyiapkan langkah-langkah dan strategi khusus untuk menangani sampah rumah tangga masker yang saat ini penggunaannya meningkat di masa pandemi. Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya, sampah rumah tangga masker itu sebulan bisa mencapai 863,15 kg per bulannya.<\/p>\n<p>Plt Kepala DKRTH Kota Surabaya Anna Fajriatin mengatakan, dalam tiga bulan terakhir ini, rata-rata jumlah sampah masker mencapai 863,15 kg per bulannya. Pembuangan sampah rumah tangga masker itu masuk ke tempat pembuangan sampah sementara (TPS). \u201cSampah masker itu masuk ke semua TPS. Jadi jumlah rata-rata sampah masker itu per bulannya 863,15 kg,\u201d kata Anna, Jumat (20\/8\/2021).<\/p>\n<p>Anna mengungkapkan, sampah masker menyumbang 43,85 persen dibandingkan dengan sampah spesifik lainnya, seperti sampah baterai bekas, sampah kaleng semprotan bekas, sampah lampu bekas, dan sampah elektro bekas. \u201cSampah masker menyumbangkan 43,85 persen. Lebih banyak dari sampah spesifik lainnya,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Anna menjelaskan, penanganan dan pengolahan sampah rumah tangga masker itu ada beberapa tahap yang harus dilalui sebelum akhirnya sampah masker itu dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA). Ketika sampah rumah tangga masker itu dibawa ke TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle), petugas DKRTH akan memilah dan mengumpulkan sampah masker. Kemudian, hasil pemilahan dimasukan ke dalam wadah atau plastik container yang bertuliskan \u2018Sampah spesifik Masker Bekas\u2019.<\/p>\n<p>\u201cSetelah itu, kita akan timbang dan didata. Lalu, sampah masker itu melewati proses desinfeksi dengan cara direndam menggunakan sabun atau chlorine selama 15 menit,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Ia memaparkan, setelah melewati proses desinfeksi, sampah masker itu dicacah dengan menggunakan gunting atau mesin pencacah khusus. Selanjutnya, sampah masker yang sudah didesinfeksi dan dipotong-potong diangkut ke TPA Benowo.<\/p>\n<p>\u201cSetelah direndam dan dipotong-potong, sampah masker itu kita angkut ke TPA Benowo. Di sana akan dilakukan proses lebih lanjut. Wadah penampungan dan lokasi pengolahan limbah kita sterilkan dengan cara penyemprotan desinfektan, \u201d paparnya.<\/p>\n<p>Selanjutnya, limbah cairan hasil proses disenfeksi diolah di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Anna menambahkan, proses penanganan sampah rumah tangga maskes sudah sesuai dengan aturan Surat Edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Nomor. SE3\/MENLHK\/PSLB3\/PLB.3\/3\/2021 Tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Sampah dari Penanganan Corona Virus Disease &#8211; 19 (Covid-19).<\/p>\n<p>\u201cUntuk proses penanganannya sendiri kita sudah sesuaikan dengan SE dari MenLHK,\u201d terangnya.<\/p>\n<p>Oleh karena itu, Anna juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah masker di sembarang tempat, seperti di jalanan, taman, dan saluran air. Sebab, pihaknya banyak menemukan sampah masker itu di sembarang tempat.<\/p>\n<p>\u201cHarapan kami pada saat akan membuang masker, maskernya sudah disobek terlebih dahulu biar tidak dimanfaatkan dan disalahgunakan oleh pihak lain,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<p>(Fitrie)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>IndonesiaLineNews \u2013 Surabaya &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah menyiapkan langkah-langkah dan strategi khusus untuk menangani sampah rumah tangga masker yang saat ini penggunaannya meningkat<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":2762,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[37,48,44],"tags":[],"class_list":["post-2288","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kesehatan","category-pemerintahan","category-sosial"],"views":316,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2288","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=2288"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2288\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2290,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2288\/revisions\/2290"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/2762"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=2288"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=2288"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=2288"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}