{"id":22427,"date":"2025-09-30T12:15:25","date_gmt":"2025-09-30T12:15:25","guid":{"rendered":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=22427"},"modified":"2025-09-30T12:39:25","modified_gmt":"2025-09-30T12:39:25","slug":"pemekaran-wilayah-kelurahan-kapuk-permudah-layanan-warga","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=22427","title":{"rendered":"Pemekaran Wilayah Kelurahan Kapuk Permudah Layanan Warga"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\"><b>IndonesiaLineNews<\/b>-Jakarta-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pemekaran wilayah Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat menjadi tiga kelurahan yakni Kelurahan Kapuk, Kelurahan Kapuk Selatan, dan Kelurahan Kapuk Timur.<\/span><\/p>\n<p class=\"text-justify\"><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan, pemekaran dilakukan dengan mempertimbangkan tingginya kepadatan jumlah penduduk di Kelurahan Kapuk yang mencapai 174 ribu jiwa sehingga menghambat pelayanan publik. Jumlah tersebut melebihi jumlah penduduk di 15 kecamatan lain di Jakarta.<\/span><\/p>\n<p class=\"text-justify\"><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">&#8220;Saya hari ini sungguh berbahagia, gembira bisa secara resmi hadir di Kelurahan Kapuk dalam rangka untuk pemekaran wilayah yaitu Kelurahan Kapuk, Kapuk Selatan dan Kapuk Timur. Dengan jumlah penduduk 174 ribu,&#8221; ujar Pramono di Kelurahan Kapuk, Selasa (30\/9).<\/span><\/p>\n<p class=\"text-justify\"><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Pramono menyampaikan, pemekaran ini berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 850 Tahun 2025 yang diteken pada 23 September 2025. Ia mengungkapkan usulan pemekaran Kelurahan Kapuk sudah ada sejak tahun 1990-an, namun baru diputuskan saat ini.<\/span><\/p>\n<p class=\"text-justify\"><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan mendekatkan layanan kepada masyarakat di wilayah tersebut.<\/span><\/p>\n<p class=\"text-justify\"><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">&#8220;Menurut saya sudah waktunya untuk diputuskan,&#8221; tambahnya.<\/span><\/p>\n<p class=\"text-justify\"><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Untuk menindaklanjuti pemekaran ini, Pemprov DKI Jakarta telah merencanakan pembangunan fasilitas dan mekanisme penyesuaian dokumen kependudukan. Gubernur meminta masyarakat agar tidak khawatir terkait administrasi pasca-pemekaran.<\/span><\/p>\n<p class=\"text-justify\"><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Seluruh proses administrasi akan difasilitasi melalui pelayanan terpadu satu pintu. Pemprov DKI melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bersama Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Polres Metro Jakarta Barat, dan instansi lainnya telah menyiapkan mekanisme pelayanan dengan ketentuan sebagai berikut:<\/span><\/p>\n<p class=\"text-justify\"><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">1. Dokumen lama tetap berlaku hingga habis masa berlakunya.<\/span><\/p>\n<p class=\"text-justify\"><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">2. Penyesuaian atau perubahan data dapat dilakukan saat perpanjangan atau pembaruan.<\/span><\/p>\n<p class=\"text-justify\"><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">3. Seluruh poses penyusunan dokumen tidak dikenakan biaya apapun.<\/span><\/p>\n<p class=\"text-justify\"><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">&#8220;Pemerintah DKI Jakarta tentunya akan mempersiapkan fasilitas kantor kelurahan yang ada di Kapuk Selatan maupun Kapuk Timur, sumber daya manusia, dan sebagainya, nanti secara bertahap akan kita lakukan,&#8221; jelasnya.<\/span><\/p>\n<p class=\"text-justify\"><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Pramono menyampaikan, pemekaran Kelurahan Kapuk akan resmi beroperasi secara yuridis formal setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan kode wilayah untuk dua kelurahan baru tersebut. Usai kode wilayah diterbitkan, maka pembangunan kedua kantor kelurahan baru tersebut akan dilakukan.<\/span><\/p>\n<p class=\"text-justify\"><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">&#8220;Begitu kode wilayah telah selesai, nanti saya minta Pak Wali Kota segera menyiapkan pembangunan untuk kantor Kelurahan Kapuk Selatan dan juga untuk Kapuk Timur,&#8221; kata Pramono.<\/span><\/p>\n<p class=\"text-justify\"><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Dalam kesempatan ini, Pramono mengapresiasi dukungan seluruh pihak, termasuk DPRD DKI Jakarta sehingga proses pemekaran Kelurahan Kapuk berjalan baik. Ia berharap, pemekaran wilayah ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan pemerintahan.<\/span><\/p>\n<p class=\"text-justify\"><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto\u00a0menambahkan, melalui pemekaran Kelurahan Kapuk ini diharapkan terjadi pemerataan pembangunan, perbaikan layanan administrasi, membantu mengakomodasi kebutuhan masyarakat lebih baik, serta meningkatkan kualitas hidup seluruh warga.<\/span><\/p>\n<p class=\"text-justify\"><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Kelurahan Kapuk yang semula memiliki luas 572,62 hektare dengan 174.349 jiwa kini dipecah menjadi Kelurahan Kapuk Timur dengan luas 197,28 hektare dan jumlah penduduk 36.203 jiwa. Kantor Kelurahan Kapuk Timur rencananya akan dibangun di bekas kantor Sudin KPKP Jakarta Barat di Jalan Peternakan Raya, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng.<\/span><\/p>\n<p class=\"text-justify\"><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Sedangkan Kelurahan Kapuk Selatan rencananya memiliki luas 223,09 hektare dan 75.998 jiwa. Rencana pembangunan kantor Kelurahan Kapuk Selatan ini akan menggunakan lahan Taman Melati 2 milik Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat.<\/span><\/p>\n<p class=\"text-justify\"><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Sementara Kelurahan Kapuk memiliki luas 142,11 hektare dan 59.176 jiwa. Pembangunan kantor Kelurahan Kapuk berada di Jalan Kapuk Raya Nomor 1, Kelurahan Kapuk.<\/span><\/p>\n<p class=\"text-justify\"><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">&#8220;Rencana pemekaran Kelurahan Kapuk menjadi Kelurahan Kapuk, Kelurahan Kapuk Selatan, dan Kelurahan Kapuk Timur merupakan alternatif pemecahan masalah agar pelayanan publik lebih dekat, lebih cepat, dan merata di Kelurahan Kapuk,&#8221; tandas Uus.<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>IndonesiaLineNews-Jakarta-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pemekaran wilayah Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat menjadi tiga kelurahan yakni Kelurahan Kapuk, Kelurahan Kapuk Selatan, dan Kelurahan Kapuk<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":22429,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[118,45,73,53,48],"tags":[],"class_list":["post-22427","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-nasional","category-jakarta","category-komunikasi","category-pembangunan","category-pemerintahan"],"views":134,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/22427","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=22427"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/22427\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":22428,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/22427\/revisions\/22428"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/22429"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=22427"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=22427"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=22427"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}