{"id":19003,"date":"2025-02-10T11:10:33","date_gmt":"2025-02-10T11:10:33","guid":{"rendered":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=19003"},"modified":"2025-02-10T11:10:33","modified_gmt":"2025-02-10T11:10:33","slug":"polda-riau-gagalkan-peredaran-sabu-14-kg-jaringan-internasional-di-pekanbaru","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=19003","title":{"rendered":"Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu 14 Kg Jaringan Internasional di Pekanbaru"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\"><strong>IndonesiaLineNews-Pekanbaru<\/strong>\u00a0&#8211; Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 14,32 kilogram di kawasan industri Eco Green, Pekanbaru, pada Senin (3\/2\/2025) malam.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Sabu yang dikendalikan oleh jaringan internasional ini diamankan dari tangan pria inisial BA (37), yang berperan sebagai kurir.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yhuda Prawira, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Anom Karibianto, Senin (10\/2) mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil pengintaian intensif. Menindaklanjuti informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di lokasi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Kronologisnya, kata perwira menengah akrab disapa Pak Kumis ini awalnya sekitar pukul 22.22 WIB, tim opsnal 2 yang sudah mengintai di lokasi mencurigai kedatangan seorang pria yang muncul mengendarai motor Scoopy hitam.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Saat diamati pria tersebut terlihat menunjuk ke arah sebuah dus yang diletakkan di bawah rambu lalu lintas, tepat di belakang pos sekuriti kawasan industri.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Tak ingin kehilangan target, petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap BA. Saat diperiksa, dus tersebut ternyata berisi 15 bungkus plastik besar yang seluruhnya berisi sabu seberat 14,32 kilogram.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">\u201cHasil introgasi BA ini mengaku hanya berperan sebagai kurir dan menerima perintah dari seseorang berinisial I, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). &#8220;I ini disebut-sebut sebagai pemilik barang sekaligus sepupu tersangka BA,&#8221; kata Dirresnakoba.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Kombes Putu mengungkapkan bahwa dengan digagalkannya peredaran sabu ini, kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 71.620 jiwa dari bahaya narkotika.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">&#8220;Karena jika berhasil beredar, nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp14,32 miliar,&#8221; jelasnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Saat ini, lanjut Dirresnakoba, tim Subdit 2 masih terus memburu I dan mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu ini. Sementara itu, BA mengaku memilih lokasi transaksi tersebut karena sebelumnya pernah bekerja sebagai sekuriti di kawasan tersebut.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Ia menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan pemberantasan narkotika, khususnya yang melibatkan jaringan internasional. &#8220;Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba di Riau,&#8221; tegas Kombes Putu.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Atas perbuatannya, BA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>IndonesiaLineNews-Pekanbaru\u00a0&#8211; Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 14,32 kilogram di kawasan industri Eco Green, Pekanbaru, pada Senin<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":19004,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[118,34,116,57,51],"tags":[],"class_list":["post-19003","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-nasional","category-hukum","category-kepolisian","category-pekanbaru","category-peristiwa"],"views":104,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/19003","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=19003"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/19003\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":19005,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/19003\/revisions\/19005"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/19004"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=19003"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=19003"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=19003"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}