{"id":18907,"date":"2025-02-03T11:24:39","date_gmt":"2025-02-03T11:24:39","guid":{"rendered":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=18907"},"modified":"2025-02-03T11:25:33","modified_gmt":"2025-02-03T11:25:33","slug":"kerugian-negara-rp-710-miliar-polri-usut-dugaan-korupsi-di-lpei","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=18907","title":{"rendered":"Kerugian Negara Rp 710 Miliar, Polri Usut Dugaan Korupsi di LPEI"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\"><b>IndonmesiaLineNews<\/b>-Jakarta \u2013 Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tengah mengusut dugaan korupsi yang terjadi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2012-2016. Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan setelah ditemukan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, mengungkapkan bahwa pengusutan perkara ini bermula dari indikasi penyimpangan dalam pemberian pembiayaan oleh LPEI kepada dua perusahaan, yakni PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) pada periode tersebut.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">\u201cAkibatnya, dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, berujung pada kerugian negara yang besar,\u201d ujar Cahyono dalam keterangannya, Senin (3\/2\/2025).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri, Brigjen Arief Adiharsa, menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini berawal pada 2012-2014 ketika LPEI menyetujui pemberian pembiayaan kepada PT DST. Namun, dalam prosesnya, terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana pinjaman, yang akhirnya berujung pada kredit macet sebesar Rp 45 miliar dan USD 4.125.000.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Untuk mencari solusi atas kredit macet tersebut, PT DST menggelar rapat direksi dan memutuskan untuk melakukan skema novasi dengan PT MIF. Dalam skema ini, PT MIF mengambil alih utang PT DST dengan menjadi debitur baru bagi LPEI.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">\u201cDengan cara PT MIF menjadi debitur LPEI dan mendapatkan pembiayaan yang sebagian dipakai untuk kepentingan novasi tersebut,\u201d jelas Arief.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Namun, Arief menegaskan bahwa proses novasi ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga seolah-olah PT DST telah melunasi utangnya. Pada kenyataannya, pembiayaan yang diberikan kepada PT MIF oleh LPEI mencapai USD 47.500.000 dan sebagian dana tersebut justru digunakan untuk melunasi utang PT DST sebesar USD 9 juta serta kepentingan lainnya yang tidak sesuai dengan perjanjian.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">\u201cSehingga pada tahun 2022, PT MIF mengalami pailit dan tidak mampu melunasi seluruh kewajiban (utang) kepada LPEI sebesar USD 43.617.739,13 atau sekitar Rp 710 miliar. Ini menjadi kerugian negara,\u201d terang Arief.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Meskipun kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, Arief menegaskan bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka. Menurutnya, proses pengumpulan bukti masih terus dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum dalam perkara ini.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">\u201cBelum, belum, belum (ada) tersangka. Karena skemanya harus kita sidik dulu, kumpulkan bukti, baru kita akan tetapkan tersangka,\u201d pungkasnya.<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>IndonmesiaLineNews-Jakarta \u2013 Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tengah mengusut dugaan korupsi yang terjadi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2012-2016. Kasus<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":18910,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[118,34,45,116],"tags":[],"class_list":["post-18907","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-nasional","category-hukum","category-jakarta","category-kepolisian"],"views":95,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/18907","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=18907"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/18907\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":18909,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/18907\/revisions\/18909"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/18910"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=18907"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=18907"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=18907"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}