{"id":15664,"date":"2024-06-26T10:59:18","date_gmt":"2024-06-26T10:59:18","guid":{"rendered":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=15664"},"modified":"2024-06-26T10:59:18","modified_gmt":"2024-06-26T10:59:18","slug":"kemenkes-relaksasi-pemenuhan-skp-untuk-perpanjang-sip","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=15664","title":{"rendered":"Kemenkes relaksasi pemenuhan SKP untuk perpanjang SIP"},"content":{"rendered":"<p><b>IndonesiaLineNews-Jakarta-<\/b>Kementerian Kesehatan memberikan relaksasi kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan hingga 31 Desember 2024 dalam memenuhi jumlah Satuan Kredit Profesi (SKP) yang akan digunakan untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP).<\/p>\n<p>Dari keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, aturan mengenai relaksasi SKP\u00a0tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01\/MENKES\/1063\/2024 tentang Pemenuhan Satuan Kredit Profesi Dalam Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Praktik Tenaga Medis dan Tenaga Medis.<\/p>\n<p>Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)\u00a0Yuli Farianti menyebut bahwa penerbitan surat edaran ini bukan merupakan pemutihan, melainkan keringanan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam memenuhi jumlah SKP.<\/p>\n<p>Yuli mengatakan keputusan tersebut diambil karena saat ini pemerintah sedang dalam proses transisi pemenuhan kecukupan SKP yang memanfaatkan sistem informasi.<\/p>\n<p>Dia menjelaskan proses itu membutuhkan beberapa penyesuaian yang berdampak pada terhambatnya proses penerbitan perpanjangan SIP.<\/p>\n<p>\u201cSE ini untuk mendorong agar tenaga kesehatan dan tenaga medis tetap memenuhi kewajiban SKP, tapi kami kasih waktu sampai akhir tahun 2024. Karena, dalam masa transisi ini kami masih perlu penyesuaian, makanya kami mengeluarkan diskresi,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Yuli menjelaskan proses pemenuhan SKP dalam penerbitan perpanjangan SIP dapat dilakukan melalui Dinas Kesehatan kabupaten dan kota atau Dinas PTSP kabupaten dan kota, dimana tenaga kesehatan dan tenaga medis harus melampirkan bukti kecukupan SKP.<\/p>\n<p>\u201cBila tidak ada (bukti kecukupan SKP), sampaikan atau buat pernyataan bahwa SKP akan tercukupi tanggal 31 Desember 2024. Setelah itu, Dinas Kesehatan akan mengeluarkan SIP,\u201d tutur Yuli.<\/p>\n<p>Yuli menyampaikan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis yang belum memenuhi jumlah SKP sampai 31 Desember 2024, Surat Tanda Registrasi (STR) mereka akan dinonaktifkan sementara.<\/p>\n<p>Selain itu, SIP yang telah diterbitkan akan dinyatakan tidak berlaku dan\/atau dicabut oleh Dinas Kesehatan kabupaten\/kota atau Dinas PTSP kabupaten\/kota.<\/p>\n<p>\u201cKalau nanti jumlah SKP sudah terpenuhi, secara otomatis diaktifkan kembali,\u201d kata\u00a0Yuli.<\/p>\n<p>Dia menyebut bahwa relaksasi SKP ini telah disosialisasikan secara luas kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta disampaikan kepada seluruh kolegium di Indonesia.<\/p>\n<p>Untuk itu,\u00a0Yuli meminta tenaga kesehatan dan tenaga medis yang mengalami kendala dalam pemenuhan SKP segera menghubungi kolegium terkait.<\/p>\n<p>\u201cKarena bulan Desember kurang dari 6 bulan lagi, jadi segera saja untuk melakukan pengumpulan atau berkoordinasi dengan kolegium masing-masing,\u201d ujarnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>IndonesiaLineNews-Jakarta-Kementerian Kesehatan memberikan relaksasi kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan hingga 31 Desember 2024 dalam memenuhi jumlah Satuan Kredit Profesi (SKP) yang akan digunakan untuk<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":15665,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[118,45,44],"tags":[],"class_list":["post-15664","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-nasional","category-jakarta","category-sosial"],"views":60,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/15664","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=15664"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/15664\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":15666,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/15664\/revisions\/15666"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/15665"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=15664"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=15664"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=15664"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}