{"id":14281,"date":"2024-05-23T09:50:55","date_gmt":"2024-05-23T09:50:55","guid":{"rendered":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=14281"},"modified":"2024-05-23T09:50:55","modified_gmt":"2024-05-23T09:50:55","slug":"kemenkumham-sumbar-tingkatkan-standar-layanan-bantuan-hukum-gratis","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=14281","title":{"rendered":"Kemenkumham Sumbar tingkatkan standar layanan bantuan hukum gratis"},"content":{"rendered":"<p><b>IndonesiaLineNews-Padang-<\/b>Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat (Sumbar) terus berupaya meningkatkan standar serta kualitas layanan bantuan hukum hukum gratis bagi masyarakat miskin di provinsi setempat.<\/p>\n<p>&#8220;Evaluasi terhadap layanan bantuan hukum gratis terus kami lakukan agar masyarakat miskin pencari keadilan benar-benar mendapatkan manfaat,&#8221; kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumbar Ruliana P Harsiwi di Padang, Kamis.<\/p>\n<p>Ia mengatakan bantuan hukum gratis adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara untuk mengakses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum, yang dilaksanakan melalui Kemenkumham.<\/p>\n<p>Oleh karenanya, lanjut Pendah, layanan itu harus dilaksanakan secara optimal kepada masyarakat miskin yang ada di Sumbar.<\/p>\n<p>Ia mengatakan untuk memastikan peningkatan standar dan layanan tersebut pihaknya melakukan pemantauan langsung dengan mewawancarai warga penerima layanan.<\/p>\n<p>Menurutnya pemantauan terakhir dilakukan pada Selasa (21\/5) kepada salah seorang warga binaan di Rutan Kelas IIB Batusangkar, yang menerima bantuan hukum gratis dari salah satu Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang sudah terakreditasi oleh Kemenkumham.<\/p>\n<p>Untuk diketahui saat ini jumlah OBH yang sudah terakreditasi Kemenkumham Sumbar sebanyak 12 OBH, tersebar di berbagai kabupaten atau kota.<\/p>\n<p>&#8220;Monitoring dan evaluasi terhadap layanan bantuan hukum ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan agar pelaksanaannya maksimal dan sesuai peraturan,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Pendah menjelaskan bantuan hukum gratis adalah layanan yang bisa dimanfaatkan warga untuk meminta pendampingan hukum kepada 12 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang sudah terakreditasi oleh Kemenkumham.<\/p>\n<p>Warga miskin tidak perlu membayar jasa pendampingan hukum kepada 12 OBH itu sebab biaya pendampingan sudah dibayarkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham.<\/p>\n<p>Pendampingan hukum itu bisa diakses untuk permasalahan yang sifatnya litigasi (Pengadilan) baik itu kasus pidana, perdata, maupun tata usaha negara.<\/p>\n<p>Kemudian pendampingan untuk non litigasi seperti penyuluhan hukum, drafting dokumen, dan pendamping luar pengadilan.<\/p>\n<p>Rincian 12 OBH yang sudah terakreditasi di wilayah Sumbar adalah Wira Satria Bukittinggi (Akreditasi C), Erik Septria Esa Agam (Akreditasi C), Aisyah Padang (Akreditasi C), dan Posbakumadin Dharmasraya (Akreditasi C).<\/p>\n<p>Kemudian Fiat Justicia Batu Sangkar (Akreditasi B), Perkumpulan Kantor Hukum Fiat Justicia (Akreditasi C), Posbakumadin Solok (Akreditasi C), dan Posbakumadin Koto Baru (Akreditasi C).<\/p>\n<p>Selanjutnya adalah YLBHI Sumbar (Akreditasi C), PAHAM SUMBAR (Akreditasi C), PBHI Padang (Akreditasi C), dan Posbakumadin Pasaman Barat (Akreditasi C).<\/p>\n<p>&#8220;Masyarakat yang butuh pendampingan hukum silahkan mendatangi 12 OBH itu untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Pada bagian lain, Kemenkumham Sumbar juga meminta seluruh OBH yang terakreditasi untuk bersama-sama meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam memberikan bantuan hukum.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>IndonesiaLineNews-Padang-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat (Sumbar) terus berupaya meningkatkan standar serta kualitas layanan bantuan hukum hukum gratis bagi masyarakat miskin di provinsi<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":14282,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[118,34,126],"tags":[],"class_list":["post-14281","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-nasional","category-hukum","category-padang"],"views":121,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/14281","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=14281"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/14281\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":14283,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/14281\/revisions\/14283"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/14282"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=14281"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=14281"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=14281"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}