{"id":13945,"date":"2024-05-14T08:25:29","date_gmt":"2024-05-14T08:25:29","guid":{"rendered":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=13945"},"modified":"2024-05-14T08:25:29","modified_gmt":"2024-05-14T08:25:29","slug":"mk-ungkap-jumlah-saksi-dan-ahli-di-sidang-pembuktian-phpu-pileg-2024","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=13945","title":{"rendered":"MK ungkap jumlah saksi dan ahli di sidang pembuktian PHPU Pileg 2024"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\"><b>IndonesiaLineNews-Jakarta-<\/b>Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengungkapkan bahwa pihak yang terlibat dalam perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024, dapat mengajukan lima saksi dan satu ahli.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Dalam sidang PHPU Pileg 2024 Gedung MK, Jakarta, Selasa, ia menjelaskan bahwa lanjut atau tidaknya perkara ke sidang lanjutan akan diumumkan dalam sidang putusan\u00a0<em>dismissal<\/em>\u00a0yang diagendakan pada 21-22 Mei.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Adapun penentuannya diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dijadwalkan digelar pada 15-20 Mei 2024.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">\u201cJika lanjut, nanti juga akan ada panggilan sidang pembuktian. Oleh karena itu, untuk dipersiapkan masing-masing perkara itu lima saksi dan satu ahli jika akan mengajukan,\u201d kata Suhartoyo ketika memimpin sidang panel satu.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Ia mengatakan, sidang pemeriksaan pembuktian akan digelar pada 27 Mei sampai dengan 4 Juni 2024.<\/p>\n<p>Hal senada juga disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku Ketua Sidang Panel Tiga. Ia mengatakan, jumlah saksi dan ahli yang boleh diajukan adalah lima saksi dan satu ahli.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Selain itu, lanjut dia, seluruh pihak juga bisa menambahkan alat bukti tertulis.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">\u201cPemohon, Termohon, Bawaslu, maupun Pihak Terkait bisa menambahkan alat bukti tertulis dalam persidangan di Mahkamah sesuai dengan Peraturan MK (PMK). Saudara bisa lihat urutan alat bukti yang mempunyai posisi lebih penting dan lebih tidak penting di peraturan itu,\u201d ujarnya.<br \/>\n<\/span><\/p>\n<div><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Diketahui, jadwal tahapan penanganan PHPU Pileg 2024 telah tercantum dalam PMK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD DPRD, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.<\/span><\/div>\n<div><\/div>\n<div><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">RPH pembahasan dan pengambilan putusan untuk menentukan perkara-perkara yang bisa dilanjutkan atau tidak ke tahap selanjutnya digelar pada 15-20 Mei 2024.<\/span><\/div>\n<div><\/div>\n<div><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Kemudian, pengucapan putusan\u00a0<em>dismissal<\/em>\u00a0digelar pada 21-22 Mei 2024. Bagi perkara yang diperbolehkan mengajukan saksi dan ahli, akan menjalani sidang pemeriksaan lanjutan atau sidang pembuktian.<\/span><\/div>\n<div><\/div>\n<div><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Lalu, para hakim akan kembali menjalani RPH untuk membahas tambahan bukti dari sidang tersebut dan menetapkan putusan. Hasil rapat itu akan diumumkan dalam sidang pengucapan putusan atau ketetapan perkara yang dijadwalkan digelar pada 7-10 Juni 2024.<\/span><\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>IndonesiaLineNews-Jakarta-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengungkapkan bahwa pihak yang terlibat dalam perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024,<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":13946,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[118,34,45],"tags":[],"class_list":["post-13945","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-nasional","category-hukum","category-jakarta"],"views":82,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13945","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=13945"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13945\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":13947,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13945\/revisions\/13947"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/13946"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=13945"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=13945"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=13945"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}