{"id":13566,"date":"2024-05-05T10:06:07","date_gmt":"2024-05-05T10:06:07","guid":{"rendered":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=13566"},"modified":"2024-05-05T10:06:07","modified_gmt":"2024-05-05T10:06:07","slug":"kpu-manokwari-tetapkan-dukungan-paslon-independen-minimal-13-813-orang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=13566","title":{"rendered":"KPU Manokwari tetapkan dukungan paslon independen minimal 13.813 orang"},"content":{"rendered":"<p><b>IndonesiaLineNews-Monokwari-<\/b>Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Papua Barat menetapkan dukungan minimal untuk pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati jalur independen pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 minimal 13.813 orang.<\/p>\n<p>Ketua KPU Manokwari Christine R Rumkabu di Manokwari, Minggu mengatakan, dukungan paslon bupati dan wakil bupati tersebut paling sedikit harus mewakili 50 persen dari total jumlah distrik (kecamatan) di Manokwari.<\/p>\n<p>&#8220;Kabupaten Manokwari memiliki sembilan distrik, itu berarti paslon harus memiliki dukungan sedikitnya dari warga pada lima distrik. Dukungan diberikan dalam bentuk pengumpulan KTP,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Ia mengatakan, syarat minimal dukungan paslon independen tersebut mengacu Pasal 41 ayat 2 UU Nomor 10\/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dimana calon perseorangan harus mendapat dukungan 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.<\/p>\n<p>&#8220;Jika mengacu pada DPT Pemilu di Manokwari yang berjumlah 138.128 pemilih, maka syarat dukungan minimal calon perseorangan di Manokwari adalah sebanyak 13.813 dukungan,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Ia menjelaskan, dukungan tersebut dibuktikan dengan pengumpulan fotokopi KTP elektronik yang dicantumkan dalam formulir model B1 KWK. Formulir tersebut merupakan persetujuan telah memberikan dukungan.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, waktu penyerahan dukungan tersebut bisa dilaksanakan mulai 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.<\/p>\n<p>KPU Manokwari juga telah membentuk Helpdesk Pencalonan sebagai pusat informasi dan siap menerima pertanyaan maupun merespon setiap warga negara maupun partai politik yang akan mencalonkan diri ataupun mengusung pasangan calon.<\/p>\n<p>&#8220;Sedangkan untuk pendaftaran pasangan calon akan dilakukan secara serentak baik paslon independen maupun jalur parpol pada tanggal 27-29 Agustus 2024,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, untuk pendaftaran paslon melalui jalur parpol sesuai pasal 40 UU 10\/2016, maka parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan paslon dengan syarat minimal dukungan 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu.<\/p>\n<p>Ia mengatakan, anggota DPRD Manokwari pada Pemilu 2024 berjumlah 30 kursi, dengan begitu syarat minimal dukungan parpol berjumlah enam kursi.<\/p>\n<p>&#8220;Namun khusus pada syarat gabungan suara sah 25 persen tersebut pada Pasal 40 ayat 3 UU 10\/2016 disebutkan hanya berlaku bagi parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Manokwari,&#8221; ujarnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>IndonesiaLineNews-Monokwari-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Papua Barat menetapkan dukungan minimal untuk pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati jalur independen pada pemilihan kepala daerah (Pilkada)<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":13567,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[118,75,33],"tags":[],"class_list":["post-13566","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-nasional","category-papua","category-politik"],"views":218,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13566","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=13566"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13566\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":13568,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13566\/revisions\/13568"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/13567"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=13566"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=13566"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=13566"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}