{"id":13126,"date":"2024-04-19T09:51:08","date_gmt":"2024-04-19T09:51:08","guid":{"rendered":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=13126"},"modified":"2024-04-19T09:51:08","modified_gmt":"2024-04-19T09:51:08","slug":"kpu-putusan-phpu-adalah-kewenangan-hakim-mk","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=13126","title":{"rendered":"KPU: Putusan PHPU adalah kewenangan hakim MK"},"content":{"rendered":"<p><b>IndonesialineNews-Jakarta-<\/b>Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim Makhamah Konstitusi (MK).<\/p>\n<p>&#8220;Putusan MK terkait PHPU Pilpres sepenuhnya adalah kewenangan majelis hakim MK,&#8221; kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.<\/p>\n<p>Oleh karena itu, dia tak memiliki kapasitas untuk menilai pengaruh<em>\u00a0amicus curiae<\/em>\u00a0atau sahabat pengadilan terhadap putusan MK yang akan diumumkan pada Senin (22\/4).<\/p>\n<p>Ia pun mengajak semua pihak agar menghormati proses persidangan PHPU sesuai undang-undang Pemilu dan MK.<\/p>\n<p>&#8220;Mari kita hormati proses persidangan PHPU pilpres sesuai UU Pemilu dan UU MK,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Jumat (19\/4), Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.<\/p>\n<p>Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.<\/p>\n<p>&#8220;Senin 22 April 2024, 09:00 WIB, Pengucapan Putusan,&#8221; demikian bunyi jadwal sidang yang dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, Jumat.<\/p>\n<p>Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregristrasi dengan Nomor Perkara 1\/PHPU.PRES-XXII\/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregristrasi dengan Nomor Perkara 2\/PHPU.PRES-XXII\/2024.<\/p>\n<p>Adapun dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.<\/p>\n<p>Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.<\/p>\n<p>Diketahui, sidang pemeriksaan perkara sengketa Pilpres 2024 telah digelar pada tanggal 27 Maret hingga 5 April. Kemudian, para pihak dalam perkara mengajukan kesimpulan sidang ke MK pada tanggal 16 April.<\/p>\n<p>Adapun sejak tanggal 16 hingga 21 April, hakim konstitusi melangsungkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) guna memutus perkara tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Dalil pemohon, fakta persidangan yang kemarin muncul, itu dibahas itu sampai tanggal 21 (April), termasuk penyusunan sampai\u00a0<em>drafting\u00a0<\/em>putusan,\u201d kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu (17\/4).<\/p>\n<p>Selain itu, dia menyebut alat elektronik tidak diperbolehkan dalam RPH. &#8220;Saya kira iya (elektronik tidak boleh dalam RPH) untuk meminimalisir sesuatu yang tidak diinginkan, ada mekanisme yang kita terapkan, supaya ketertutupan dan kerahasiaan itu terjamin,&#8221; ucapnya.<\/p>\n<p>Di tengah proses itu, masyarakat beramai-ramai mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau\u00a0<em>amicus curiae<\/em>. Terkait hal ini, MK menegaskan hanya\u00a0<em>amicus curiae<\/em>\u00a0yang diterima hingga tanggal 16 April saja yang akan didalami oleh hakim konstitusi.<\/p>\n<p>Lebih lanjut, PHPU Pilpres 2024 ditangani oleh delapan hakim konstitusi. MK memastikan tidak akan terjadi kebuntuan atau\u00a0<em>deadlock<\/em>\u00a0dalam pengambilan keputusan.<\/p>\n<p>Dijelaskan Fajar, dalam hal terjadi suara imbang di antara hakim konstitusi: empat berbanding empat, maka keputusan diambil berdasarkan posisi ketua sidang pleno, yakni Ketua MK Suhartoyo.<\/p>\n<p>&#8220;Ketika pengambilan keputusan, ya, umumnya, ya, Ketua Mahkamah Konstitusi (ketua sidang) kalau memang Ketua Mahkamah Konstitusi ada di rapat permusyawaratan hakim,&#8221; ucap Fajar di Jakarta, Kamis (18\/4).<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>IndonesialineNews-Jakarta-Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":13127,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[118,34,45],"tags":[],"class_list":["post-13126","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-nasional","category-hukum","category-jakarta"],"views":400,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13126","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=13126"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13126\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":13128,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13126\/revisions\/13128"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/13127"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=13126"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=13126"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=13126"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}