{"id":12959,"date":"2024-04-16T09:08:45","date_gmt":"2024-04-16T09:08:45","guid":{"rendered":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=12959"},"modified":"2024-04-16T09:08:45","modified_gmt":"2024-04-16T09:08:45","slug":"disnakertrans-turunkan-tim-pengawas-atasi-kasus-penundaan-pembayaran-thr-karyawan-perusahaan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=12959","title":{"rendered":"Disnakertrans Turunkan Tim Pengawas Atasi Kasus Penundaan Pembayaran THR Karyawan Perusahaan"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\"><b>IndonesiaLineNews-Jakarta-<\/b>Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau akan mengirim Tim Pengawas untuk menindaklanjuti 33 laporan terkait penundaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat menegaskan bahwa tim pengawas tersebut akan memeriksa langsung perusahaan yang terlibat.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">&#8220;Kami akan segera mengirim tim pengawas ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan-laporan terkait pembayaran THR. Rencananya, tim akan mulai turun ke lapangan besok,&#8221; kata Boby pada Selasa (16\/4\/2024).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Boby menambahkan bahwa tim pengawas akan melakukan pemeriksaan langsung terhadap perusahaan yang belum membayar THR. Jika ditemukan perusahaan yang melanggar, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">&#8220;Perusahaan-perusahaan tersebut sebelumnya telah kami surati. Kami akan memeriksa kembali apakah mereka telah menindaklanjuti surat kami atau tidak,&#8221; ungkapnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Sebelumnya, Disnakertrans Riau telah menerima 33 laporan sejak tanggal 7 April 2024. Laporan-laporan tersebut terdiri dari 22 pengaduan dan 11 konsultasi yang masuk melalui Kanal Kemenaker RI dan Posko Pengaduan Disnakertrans Riau.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Mayoritas laporan berasal dari chat WhatsApp sebanyak 18 laporan, diikuti oleh 6 laporan melalui Kanal Kemenaker RI, 5 surat tertulis, 3 tatap muka, 1 melalui kanal provinsi, 1 melalui kanal kabupaten\/kota, dan 1 melalui media online.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Selain itu, terdapat juga 5 kasus non-THR di Provinsi Riau yang termasuk dalam pelanggaran norma dan telah dilaporkan ke Pengawasan Ketenagakerjaan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Disnakertrans Riau telah mengirim surat kepada perusahaan-perusahaan untuk membayar THR sebelum batas waktu yang ditentukan dalam surat edaran.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Perusahaan-perusahaan tersebut berjanji untuk membayar, meskipun dengan keterlambatan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Pembayaran THR ini mengacu pada surat edaran (SE) Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto nomor 500.15.12.3\/DISNAKER\/997 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja\/Buruh di Perusahaan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Dalam SE tersebut disebutkan bahwa perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau harus membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>IndonesiaLineNews-Jakarta-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau akan mengirim Tim Pengawas untuk menindaklanjuti 33 laporan terkait penundaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan. Kepala<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":12960,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[118,29,45,41],"tags":[],"class_list":["post-12959","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-nasional","category-ekonomi","category-jakarta","category-nasional"],"views":103,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/12959","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=12959"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/12959\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":12961,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/12959\/revisions\/12961"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/12960"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=12959"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=12959"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=12959"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}