{"id":12314,"date":"2024-03-25T03:26:25","date_gmt":"2024-03-25T03:26:25","guid":{"rendered":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=12314"},"modified":"2024-03-25T03:26:25","modified_gmt":"2024-03-25T03:26:25","slug":"pemerintah-aceh-serahkan-ribuan-sk-tenaga-kontrak-tahun-2024","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/?p=12314","title":{"rendered":"Pemerintah Aceh Serahkan Ribuan SK Tenaga Kontrak Tahun 2024"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\"><b>IndonesiaLineNews-Banda Aceh-<\/b>Pemerintah Aceh hari ini mulai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak tahun 2024 kepada ribuan pegawai non-ASN yang bekerja di berbagai instansi Pemerintah Aceh, Jumat (22\/3\/2024).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Penyerahan SK di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar AP. &#8220;Mulai hari ini, secara resmi, 14.716 orang akan menerima SK Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh, di mana 1.159 orang di antaranya sudah dinyatakan lulus sebagai PPPK Formasi Tahun 2023, dan tinggal menunggu ditetapkan SK sebagai PPPK,&#8221; ujar Iskandar.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Khusus di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh, kata Iskandar, diserahkan SK Tenaga Kontrak kepada 453 orang, di mana 17 orang di antaranya telah dinyatakan lulus sebagai PPPK Formasi Tahun 2023.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Iskandar menjelaskan, SK Tenaga Kontrak yang diserahkan terdiri dari dua kategori. Pertama, tenaga kontrak yang masuk dalam database BKN, tetapi belum lulus PPPK. Kedua, tenaga kontrak yang sudah lulus PPPK Formasi Tahun 2023, tetapi belum menerima SK PPPK.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Untuk kategori yang kedua ini, SK Tenaga Kontrak berlaku sampai dengan diterbitkannya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sebagai PPPK dan secara otomatis statusnya sebagai tenaga kontrak juga berakhir.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Lebih lanjut, Iskandar mengatakan bahwa penyelesaian Tenaga Non-ASN atau Tenaga Kontrak masih menjadi prioritas utama pemerintah yang dilakukan secara bertahap.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">&#8220;Salah satu bukti konkret penataan Tenaga Non-ASN di antaranya adalah kebijakan melarang PHK massal honorer atau tenaga kontrak pada tahun 2023. Selain itu, adanya pengalokasian pembiayaan bagi tenaga kontrak pada tahun anggaran 2024 juga menjadi bukti perhatian dari pemerintah,&#8221; tutur Iskandar.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Lebih lanjut, Iskandar menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan dalam Pasal 66 agar penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024.\u00a0Undang-Undang\u00a0ASN\u00a0ini\u00a0juga\u00a0mengatur\u00a0manajemen ASN, meliputi manajemen pegawai negeri sipil dan manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK berdasarkan sistem merit.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Iskandar merincikan, di bagian penjelasan disebutkan, yang dimaksud dengan \u201cpenataan\u201d adalah termasuk verifikasi, validasi dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Selain itu, Iskandar juga mengatakan pengangkatan PPPK dan Tenaga Kontrak merupakan salah satu upaya Pemerintah Aceh untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana; font-size: large;\">Dengan semakin bertambahnya jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kompeten dan profesional, diharapkan kinerja Pemerintah Aceh akan semakin meningkat dan mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>IndonesiaLineNews-Banda Aceh-Pemerintah Aceh hari ini mulai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak tahun 2024 kepada ribuan pegawai non-ASN yang bekerja di berbagai instansi Pemerintah Aceh,<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":12315,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[71,118,41,48],"tags":[],"class_list":["post-12314","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-aceh","category-berita-nasional","category-nasional","category-pemerintahan"],"views":108,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/12314","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=12314"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/12314\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":12316,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/12314\/revisions\/12316"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/12315"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=12314"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=12314"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.indonesialinenews.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=12314"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}